JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami aliran uang dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur menara base transceiver station (BTS) 4G melalui pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, aliran uang yang mencatut nama Dito di berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi akan menjadi bagian dalam pemeriksaan hari ini.
"Itu nanti bagian dari pemeriksaan (Kejagung kepada Menpora). Nanti kami akan doorstop setelah pemeriksaan itu seperti apa hasilnya, nanti akan kami sampaikan lagi," kata Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Ketut menyampaikan, Dito diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengembangan beberapa hasil BAP dan surat dakwaan para saksi, termasuk Irwan Hermawan (IH).
Baca juga: Naik Fortuner, Menpora Dito Ariotedjo Tiba di Kejagung
Dilansir pemberitaan Kompas.id, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito.
Menurut keterangan Irwan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp 27 miliar.
"Yang sudah dibacakan terkait dengan sekarang jadi terdakwa IH. Yang nanti disidangkan tanggal 4 (Juli) besok," tutur dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan semula Dito menjalani pemeriksaan pada Senin pukul 09.00 WIB. Namun, Dito meminta agar pemeriksaan diundur pada pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Bantah Dugaan Pernah Terima Uang dari Proyek BTS 4G
Tepat pada pukul 13.00 WIB, ia datang menggunakan mobil Fortuner berwarna putih dengan plat RFO. Ia terlihat sporty mengenakan kaus putih dan jaket berwarna hitam, sekaligus topi berwarna merah.
"Sedianya beliau diperiksa jam 09.00 tadi pagi, tapi minta kemunduran waktu karena memang ada kegiatan yang enggak bisa ditinggalkan sehingga beliau hadir tepat waktu di jam 13.00 WIB pada hari ini," ucap Ketut.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah mengatakan, Dito Ariotedjo akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo.
Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya tidak pernah menyebut nama Dito Ariotedjo sebagai pihak yang menerima uang dari perkara yang menjeratnya.
"Dalam keterangannya sebagai tersangka, dia (Irwan Hermawan) tidak menyebut nama, hanya dia sebut x, y, z yang nilainya cukup besar, salah satu di antaranya yang Rp 27 miliar," ujar Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Maqdir menyampaikan, pemberian uang senilai Rp 27 miliar itu telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana proses pemberian uang puluhan miliar tersebut dari Irwan Hermawan kepada pihak yang disebutkan dengan inisial tersebut.