JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen yang bersumber dari dana transfer daerah. Sebelumnya, besaran dana desa hanya 8,3 persen bersumber dari dana transfer daerah.
Usulan ini pun disepakati untuk masuk dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Desa.
Pada rapat-rapat sebelumnya, pembahasan terhenti pada usulan kenaikan dana sebesar 15 persen. Tetapi, rupanya kenaikan itu dirasa tak akan memenuhi agar setiap desa memperoleh dana sebesar minimal Rp 2 miliar.
"APBN kita setiap tahunnya tidak pernah mengalami penurunan, tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya pak ya?" kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat Baleg, Senin (3/7/2023) di Gedung DPR, Jakarta.
"Setuju," jawab para peserta sidang yang diisi oleh anggota Baleg.
Baca juga: Ketika Baleg DPR Ruwet Hitung Kenaikan Presentase Dana Desa agar Capai Rp 2 Miliar per Desa
Kemudian, bunyi ketukan palu dari Supratman pun membahana di ruang rapat.
Supratman juga menjelaskan alasan mengapa kenaikan dana desa mesti mencapai angka 20 persen.
"Kalau kita naikkan menjadi 20 persen, maka keinginan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp 2 miliar itu tercapai. Sekarang pilihannya mau tetap 15 persen atau kita naikkan menjadi 20 persen," ujar Supratman.
Beberapa fraksi Baleg mengaku setuju dengan angka 20 persen. Seperti, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: Soal Dana Desa, PKS: Beberapa Desa Ada yang Sudah Dapat di Atas Rp 2 Miliar
Fraksi Partai Demokrat melalui perwakilannya, Santoso menyampaikan setuju dengan angka 20 persen kenaikan dana desa.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar kesejahteraan masyarakat desa dapat lebih terwujud.
"Di awal, Fraksi Partai Demokrat, dana desa itu penting dalam rangka pertumbuhan desa, mensejahterakan masyarakat di desa. Melihat kemampuan fiskal APBN kita juga terbatas, maka bukan ikut-ikut ya. Kami dari Fraksi Partai Demokrat ingin supaya persentase ini sejumlah 20 persen," kata Santoso.
Kemudian, Fraksi PPP yang diwakili anggota Baleg Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan pihaknya setuju dengan kenaikan 20 persen tersebut.
Baca juga: Revisi UU Desa, Baleg DPR Usulkan Dana Desa Jadi Rp 2 Miliar per Desa
Sebab, Fraksi PPP melihat bagaimana keberadaan desa betul menjadi tumpuan bagi Negara. Oleh karenanya, kesejahteraan warga desa harus terjadi melalui kenaikan dana desa tersebut.
"Kesejahteraan desa untuk kemandirian desa menjadi political will secara menyeluruh kita semua. Sehingga kami sepakat dengan 20 persen," ujarnya.
Selanjutnya, Fraksi PKS melalui perwakilannya, anggota Baleg Amin AK mengikuti usulan kenaikan 20 persen.
Fraksi PKS melihat bahwa saat ini besaran dana desa hanya 8,3 dari dana transfer daerah.
Akan tetapi, Amin juga mengingatkan agar kenaikan dana tersebut perlu diawasi melalui pengelolaannya.
"Kuncinya adalah pada kemandirian pengelolaan dana desa oleh kepala desa," kata Amin.
Baca juga: Fraksi Demokrat Sepakat Dana Desa Ditambah, tapi Besarannya Tergantung Wilayah dan Jumlah Warga
Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Golkar dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap menginginkan angka itu diperdalam kembali.
Anggota Baleg Fraksi PAN Desy Ratnasari berharap usulan kenaikan dana desa mengenai persentase dapat didiskusikan secara mendalam bersama pemerintah.
"Jangan sampai kita ngomong sampai 50 persen, tahunya pemerintah ngasihnya 10 persen misalnya, karena realistisnya saat ini dana transfer daerah 8,3 persen," kata Desy Ratnasari.
"Karena itu, kami perlu membahas lebih mendalam sesuai data dan fakta mengenai berapa untuk menyampaikan berapa sesungguhnya yang cukup realistis bersama pemerintah," ujarnya lagi.
Baca juga: PKB Dorong Dana Desa Naik hingga Rp 5 Miliar, Bukan Rp 2 Miliar
Fraksi PDI-P melalui Anggota Baleg Johan Budi tetap bersikeras menyatakan bahwa pihaknya tidak setuju kenaikan dana desa hanya fokus pada persentase besaran dana transfer daerah.
Menurut Johan Budi, justru angka yang lebih tepat adalah 15 persen. Hal ini sama seperti usulan Fraksi PDI-P pada rapat-rapat sebelumnya mengenai revisi UU Desa.
"Kalau tadi ditanyakan ke saya saja. Saya kira 15 persen itu angka yang sangat akomodatif ya, tetap 15 persen," kata Johan Budi.
Sementara itu, Fraksi Nasdem DPR tak terlihat hadir dalam rapat Baleg.
Baca juga: Ketika Baleg DPR Ruwet Hitung Kenaikan Presentase Dana Desa agar Capai Rp 2 Miliar per Desa
Sebelumnya, Baleg DPR sepakat mengusulkan perubahan besaran dana desa menjadi Rp 2 miliar per desa lewat revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan ini sementara akan dimasukkan ke draf revisi UU Desa. Tetapi, akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah di tahap berikutnya.
"Kita setuju dengan Rp 2 miliar ya, setuju?" tanya Supratman, Selasa (27/6/2023), yang diikuti jawaban "setuju" oleh anggota Baleg.
Awalnya, tim ahli Baleg mengusulkan agar besaran dana desa diubah dari 10 persen menjadi 15 persen bersumber dari dana transfer daerah.
Namun, Baleg memandang alokasi dana desa menggunakan persentase tidak adil karena ada daerah yang dana transfernya besar dan kecil.
"Jadi lebih bagus kayak sekarang kan Rp 1 miliar satu desa. Nah, kita naikkan sekarang menjadi Rp 2 miliar per desa ya, minimal ya," kata Supratman.
Baca juga: Soal Dana Desa, PKS: Beberapa Desa Ada yang Sudah Dapat di Atas Rp 2 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.