JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKB Abdul Wahid mengatakan pihaknya akan mendorong alokasi dana desa dari APBN naik hingga Rp 5 miliar per tahun, bukan Rp 2 miliar seperti yang diusulkan saat ini.
Wahid menyebut mereka akan memperjuangkan usulan kenaikan dana desa menjadi Rp 5 miliar hingga titik terakhir pembahasan revisi UU Desa.
“Kami tetap pada garis yang disampaikan ketua umum kami, Gus Muhaimin Iskandar, jika kenaikan dana desa harus bisa Rp 5 miliar per tahun. Kami menilai bahwa kenaikan dana desa Rp 5 miliar merupakan sebuah keniscayaan, sehingga akan kami perjuangkan hingga pada titik terakhir dalam proses pembahasan revisi UU Desa yang digodok DPR saat ini,” ujar Wahid saat dimintai konfirmasi, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Revisi UU Desa, Baleg DPR Usulkan Dana Desa Jadi Rp 2 Miliar per Desa
Wahid menjelaskan, usulan kenaikan dana desa hingga Rp 5 miliar didasari pada pemikiran bahwa sudah saatnya desa sekarang menjadi pusat pembangunan nasional.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman selama sembilan tahun terakhir, desa mengalami kemajuan luar biasa saat mendapatkan kucuran langsung dana desa dari APBN.
“Saat ini desa mengalami pencapaian luar biasa, baik dilihat dari status desa berdasarkan indeks desa membangun, maupun tingkat kemiskinan di kawasan perdesaan yang mengalami penurunan signifikan,” tuturnya.
Selain itu, Wahid meminta publik tidak khawatir APBN akan jebol jika ada alokasi dana desa hingga Rp 5 miliar per tahun.
Dia menegaskan banyak skema yang bisa dilakukan untuk memenuhi alokasi dana desa Rp 5 miliar.
"Selain memperbesar alokasi dana desa dari APBN, penambahan juga bisa diambil dari refocusing anggaran untuk desa yang tersebar di kementerian/lembaga,” imbuh Wahid.
Sebelumnya, Baleg DPR sepakat mengusulkan perubahan besaran dana desa menjadi Rp 2 miliar per desa lewat revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan ini sementara akan dimasukkan ke draf revisi UU Desa tetapi akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah di tahap selanjutnya.
"Kita setuju dengan Rp 2 miliar ya, setuju?" tanya Supratman, Selasa (27/6/2023), diikuti jawaban 'setuju' oleh anggota Baleg.
Baca juga: Kebut Revisi UU Desa, Baleg Bantah Ada Niat Politis
Awalnya, tim ahli Baleg mengusulkan agar besaran dana desa diubah dari 10 persen menjadi 15 persen bersumber dari dana transfer daerah.
Namun, Baleg memandang alokasi dana desa menggunakan persentase tidak adil karena ada daerah yang dana transfernya besar dan kecil.
"Jadi lebih bagus kayak sekarang kan Rp 1 miliar satu desa. Nah kita naikkan sekarang menjadi Rp 2 miliar per desa ya, minimal ya," kata Supratman.
Usulan ini didukung oleh kebanyakan fraksi di Baleg, yakni Partai Persatuan Pembangunan, Gerindra, Golkar, dan Partai Amanat Nasional.
Dua fraksi yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem masih bimbang dan memberikan catatan.
Sementara, Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Demokrat berpendapat alokasi dana desa tetap mengikuti persentase yakni 15 persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.