Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg Sepakati Usulan Kenaikan Dana Desa Jadi 20 Persen Bersumber dari Dana Transfer Daerah

Kompas.com - 03/07/2023, 15:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Selanjutnya, Fraksi PKS melalui perwakilannya, anggota Baleg Amin AK mengikuti usulan kenaikan 20 persen.

Fraksi PKS melihat bahwa saat ini besaran dana desa hanya 8,3 dari dana transfer daerah.

Akan tetapi, Amin juga mengingatkan agar kenaikan dana tersebut perlu diawasi melalui pengelolaannya.

"Kuncinya adalah pada kemandirian pengelolaan dana desa oleh kepala desa," kata Amin.

Baca juga: Fraksi Demokrat Sepakat Dana Desa Ditambah, tapi Besarannya Tergantung Wilayah dan Jumlah Warga

Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Golkar dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap menginginkan angka itu diperdalam kembali.

Anggota Baleg Fraksi PAN Desy Ratnasari berharap usulan kenaikan dana desa mengenai persentase dapat didiskusikan secara mendalam bersama pemerintah.

"Jangan sampai kita ngomong sampai 50 persen, tahunya pemerintah ngasihnya 10 persen misalnya, karena realistisnya saat ini dana transfer daerah 8,3 persen," kata Desy Ratnasari.

"Karena itu, kami perlu membahas lebih mendalam sesuai data dan fakta mengenai berapa untuk menyampaikan berapa sesungguhnya yang cukup realistis bersama pemerintah," ujarnya lagi.

Baca juga: PKB Dorong Dana Desa Naik hingga Rp 5 Miliar, Bukan Rp 2 Miliar

Fraksi PDI-P melalui Anggota Baleg Johan Budi tetap bersikeras menyatakan bahwa pihaknya tidak setuju kenaikan dana desa hanya fokus pada persentase besaran dana transfer daerah.

Menurut Johan Budi, justru angka yang lebih tepat adalah 15 persen. Hal ini sama seperti usulan Fraksi PDI-P pada rapat-rapat sebelumnya mengenai revisi UU Desa.

"Kalau tadi ditanyakan ke saya saja. Saya kira 15 persen itu angka yang sangat akomodatif ya, tetap 15 persen," kata Johan Budi.

Sementara itu, Fraksi Nasdem DPR tak terlihat hadir dalam rapat Baleg.

Baca juga: Ketika Baleg DPR Ruwet Hitung Kenaikan Presentase Dana Desa agar Capai Rp 2 Miliar per Desa

Sebelumnya, Baleg DPR sepakat mengusulkan perubahan besaran dana desa menjadi Rp 2 miliar per desa lewat revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan ini sementara akan dimasukkan ke draf revisi UU Desa. Tetapi, akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah di tahap berikutnya.

"Kita setuju dengan Rp 2 miliar ya, setuju?" tanya Supratman, Selasa (27/6/2023), yang diikuti jawaban "setuju" oleh anggota Baleg.

Awalnya, tim ahli Baleg mengusulkan agar besaran dana desa diubah dari 10 persen menjadi 15 persen bersumber dari dana transfer daerah.

Namun, Baleg memandang alokasi dana desa menggunakan persentase tidak adil karena ada daerah yang dana transfernya besar dan kecil.

"Jadi lebih bagus kayak sekarang kan Rp 1 miliar satu desa. Nah, kita naikkan sekarang menjadi Rp 2 miliar per desa ya, minimal ya," kata Supratman.

Baca juga: Soal Dana Desa, PKS: Beberapa Desa Ada yang Sudah Dapat di Atas Rp 2 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com