Mantan Spri Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, lolos sanksi pemecatan Polri.
Hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri menyatakan bahwa Chuck urung disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
Dalam kasus ini, Chuck sebelumnya dikenai sanksi pemecatan melalui sidang KKEP yang digelar Polri pada 2 September 2022.
Atas putusan itu, Chuck mengajukan banding. Oleh karena putusan bandingnya dikabulkan, maka, Chuck tetap berstatus sebagai anggota aktif Polri.
Perwira menengah Polri tersebut hanya dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. "Demosi satu tahun," ungkap Ramadhan.
Baca selengkapnya: Jejak Chuck Putranto, Eks Spri Ferdy Sambo yang Batal Dipecat Polri meski Terbukti Terlibat Kasus Brigadir J
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.