JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mendorong agar aparat penegak hukum bertindak cepat dalam mengatasi persoalan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Dia lantas mengungkit pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut ada unsur pidana di Ponpes Al Zaytun.
Oleh karena itu, katanya, aparat hukum seperti polisi dan jaksa harus bertindak cepat.
"Karena kalau dibiarkan, saya kira nanti khawatir masyarakat melakukan caranya sendiri, melakukan cara-cara yang di luar kehendak kita. Maka untuk mengantisipasi itu semua, saya kira pemerintah harus merespons," ujar Yandri saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).
Baca juga: Bareskrim Bakal Gelar Perkara Kasus Ponpes Al-Zaytun Selasa Pekan Depan
Yandri juga menilai Ponpes Al Zaytun berbahaya bagi kehidupan masyarakat. Ia bahkan meminta agar ditutup saja.
"Saya dari awal sudah meminta pemerintah untuk menutup segera Al Zaytun karena membahayakan kehidupan bermasyarakat dan beragama," tuturnya.
Hanya saja, katanya, jika pemerintah belum bisa menutup Ponpes Al Zaytun secara permanen, minimal Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasionalnya.
Dengan begitu, kata dia, aparat penegak hukum bisa secara leluasa melihat tindak pidana secara objektif.
Yandri turut mendesak kepolisian memanggil pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang untuk diperiksa.
"Artinya dengan ditutup sementara, aparat penegak hukum bisa memanggil para pihak yang bertanggung jawab (seperti) Panji Gumilang untuk dimintai keterangan secara detil dan para pihak yang terlibat dalam tindak pidana itu. Maka saya kira ini bisa meredam keresahan masyarakat terhadap keberadaan Al Zaytun," imbuh Yandri.
Baca juga: Rupanya, Al Zaytun Pernah Jadi Pesantren Termegah di Asia Tenggara
Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun menuai sorotan publik lantaran penuh kontroversi.
Ponpes yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat itu menerapkan cara ibadah yang tidak biasa, misalnya shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.
Karena kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
Hal ini diputuskan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantornya pada Sabtu (24/6/2023) sore.
Baca juga: Beragam Temuan MUI Jelang Terbitkan Fatwa Terkait Al Zaytun