JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mendorong agar aparat penegak hukum bertindak cepat dalam mengatasi persoalan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Dia lantas mengungkit pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut ada unsur pidana di Ponpes Al Zaytun.
Oleh karena itu, katanya, aparat hukum seperti polisi dan jaksa harus bertindak cepat.
"Karena kalau dibiarkan, saya kira nanti khawatir masyarakat melakukan caranya sendiri, melakukan cara-cara yang di luar kehendak kita. Maka untuk mengantisipasi itu semua, saya kira pemerintah harus merespons," ujar Yandri saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).
Baca juga: Bareskrim Bakal Gelar Perkara Kasus Ponpes Al-Zaytun Selasa Pekan Depan
Yandri juga menilai Ponpes Al Zaytun berbahaya bagi kehidupan masyarakat. Ia bahkan meminta agar ditutup saja.
"Saya dari awal sudah meminta pemerintah untuk menutup segera Al Zaytun karena membahayakan kehidupan bermasyarakat dan beragama," tuturnya.
Hanya saja, katanya, jika pemerintah belum bisa menutup Ponpes Al Zaytun secara permanen, minimal Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasionalnya.
Dengan begitu, kata dia, aparat penegak hukum bisa secara leluasa melihat tindak pidana secara objektif.
Yandri turut mendesak kepolisian memanggil pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang untuk diperiksa.
"Artinya dengan ditutup sementara, aparat penegak hukum bisa memanggil para pihak yang bertanggung jawab (seperti) Panji Gumilang untuk dimintai keterangan secara detil dan para pihak yang terlibat dalam tindak pidana itu. Maka saya kira ini bisa meredam keresahan masyarakat terhadap keberadaan Al Zaytun," imbuh Yandri.
Baca juga: Rupanya, Al Zaytun Pernah Jadi Pesantren Termegah di Asia Tenggara
Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun menuai sorotan publik lantaran penuh kontroversi.
Ponpes yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat itu menerapkan cara ibadah yang tidak biasa, misalnya shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.
Karena kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
Hal ini diputuskan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantornya pada Sabtu (24/6/2023) sore.
Baca juga: Beragam Temuan MUI Jelang Terbitkan Fatwa Terkait Al Zaytun
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan dari Polri, BNPT, dan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam pertemuan sore itu, Ridwal Kamil melaporkan proses investigasi dari tim yang dibentuknya.
Ia menggali data di lapangan soal ponpes tersebut dan mewawancarai tim dari Al Zaytun.
Dari situ, ia pun menyampaikan rekomendasi kepada Mahfud MD yang menyangkut aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial di wilayah Indramayu.
Rekomendasi dari pria yang karib disapa Kang Emil ini lantas ditindaklanjuti Mahfud dengan tiga langkah hukum. Langkah pertama, mengusut tindak pidana yang dilakukan ponpes.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud menyatakan, Kepolisian RI (Polri) akan menangani tindak pidana secara langsung.
Hal ini mengingat dugaan terjadinya tindak pidana di ponpes tersebut sudah sangat jelas.
Baca juga: Menko PMK Sebut Al Zaytun Tak Sekadar Ponpes, tapi Seperti Komune
"Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," kata Mahfud, Sabtu.
Mulanya, Polri akan mengidentifikasi laporan yang masuk. Setelah itu, aparat penegak hukum akan memanggil dan memeriksa para saksi untuk mendapat keterangan dan klarifikasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyebut, Polri akan menindaklanjuti laporan yang masuk terkait pimpinan ponpes, Panji Gumilang.
Laporan terhadap Panji telah terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu. Semua laporan yang diterima pasti direspons, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata dia.
Selain sanksi pidana, pemerintah akan memberikan sanksi administrasi kepada Al Zaytun dan yayasan pendidikan islam yang mengelola sekolah-sekolah tersebut.
Baca juga: Mengurai Jejak Panji Gumilang dan Al Zaytun dalam Jaringan NII
Kementerian Agama (Kemenag) akan membekukan izin operasional pondok pesantren jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran berat.
Pelanggaran berat tersebut bisa seperti penyebaran paham keagamaan yang sesat.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyampaikan, saat ini Al Zaytun tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Oleh karena itu, Dirjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren apabila ditemukan pelanggaran yang dianggap berat.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tutur Anna.
Kendati begitu, Mahfud menyampaikan, pemerintah tetap akan memperhatikan hak belajar para santri yang bersekolah di sekolah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.