Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demoralisasi dan Degradasi KPK Dinilai Terjadi Setelah Revisi Undang-Undang

Kompas.com - 30/06/2023, 09:32 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis menilai, demoralisasi dan degradasi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi setelah adanya revisi Undang-Undang (UU) lembaga tersebut.

Diketahui, UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu disampaikan Todung Mulya Lubis menanggapi berbagai kasus yang terungkap dari internal lembaga antirasuah tersebut. Misalnya, pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) hingga dugaan pelecehan terhadap istri tahanan.

"Saya melihatnya dalam picture yang lebih besar. Big picture-nya seperti apa? Big picture-nya KPK sekarang ini adalah picture yang beda sama sekali dengan KPK yang kita idealkan, yang kita bayangkan," kata Todung dalam acara Satu Meja Kompas TV, dikutip Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Baca juga: KPK Dinilai Alami Demoralisasi dan Degradasi Usai Berbagai Kasus di Internal Terkuak

"Ketika revisi Undang-undang KPK itu dilakukan, di sini lah pelemahan KPK itu menimbulkan juga demoralisasi dan degradasi pada tubuh KPK," kata mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia dan Islandia itu.

Menurut Todung, tindakan pegawai KPK yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atau dugaan pelanggaran etik sesungguhnya juga dapat ditelisik dari perekrutan.

Apalagi, seluruh pegawai komisi antirasuah itu, saat ini berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang sudah seharusnya memiliki integritas yang mumpuni.

"Pegawai KPK ini kan bagian dari civil servant, ASN. Apakah rekrutmennya cukup profesional? Cukup telaten atau tidak? Sehingga output-nya menghasilkan orang-orang yang betul-betul punya integritas, punya profesionalitas," ujar Todung.

"Ini yang saya selalu ragukan, apalagi kita melihat pada zaman pimpinan KPK sekarang ada tes wawasan kebangsaan yang dipaksakan. Banyak orang-orang KPK yang menurut saya cukup bagus, punya kredibilitas, itu ketendang keluar dari KPK," katanya melanjutkan.

Baca juga: Anggota DPR Prihatin KPK yang Harusnya Berantas Korupsi tapi Malah Ada Pungli

Todung berpandangan, budaya profesionalitas dalam konteks mempertahankan integritas di internal KPK sudah tidak terbangun pasca adanya revisi Undang-undang KPK.

Pengamat antikorupsi ini mengatakan, terjadi fenomena yakni pegawai KPK hanya akan diisi oleh orang-orang yang disukai, tidak lagi berdasarkan integritas yang dimiliki.

"Ini fenomena yang menunjukkan bahwa di sana itu tidak dibangun satu budaya yang profesional, integritas, itu ada budaya like and dislike ya, mungkin juga ketidaksukaan dalam persepsi, dalam politik dan sebagainnya itu. Ini punya pengaruh, suka atau tidak suka," ujar Todung.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan adanya kasus pungli di rutan KPK. Temuan dugaan tindak pidana ini terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik pegawai yang diduga melakukan pelecehan terhadap istri tahanan.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.

“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” kata Albertina Ho.

Baca juga: KPK Bakal Serahkan Kasus Pungli dan Pegawai Tilap Anggaran ke Penegak Hukum Lain Nantinya

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com