Salin Artikel

Demoralisasi dan Degradasi KPK Dinilai Terjadi Setelah Revisi Undang-Undang

Diketahui, UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu disampaikan Todung Mulya Lubis menanggapi berbagai kasus yang terungkap dari internal lembaga antirasuah tersebut. Misalnya, pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) hingga dugaan pelecehan terhadap istri tahanan.

"Saya melihatnya dalam picture yang lebih besar. Big picture-nya seperti apa? Big picture-nya KPK sekarang ini adalah picture yang beda sama sekali dengan KPK yang kita idealkan, yang kita bayangkan," kata Todung dalam acara Satu Meja Kompas TV, dikutip Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

"Ketika revisi Undang-undang KPK itu dilakukan, di sini lah pelemahan KPK itu menimbulkan juga demoralisasi dan degradasi pada tubuh KPK," kata mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia dan Islandia itu.

Menurut Todung, tindakan pegawai KPK yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atau dugaan pelanggaran etik sesungguhnya juga dapat ditelisik dari perekrutan.

Apalagi, seluruh pegawai komisi antirasuah itu, saat ini berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang sudah seharusnya memiliki integritas yang mumpuni.

"Pegawai KPK ini kan bagian dari civil servant, ASN. Apakah rekrutmennya cukup profesional? Cukup telaten atau tidak? Sehingga output-nya menghasilkan orang-orang yang betul-betul punya integritas, punya profesionalitas," ujar Todung.

"Ini yang saya selalu ragukan, apalagi kita melihat pada zaman pimpinan KPK sekarang ada tes wawasan kebangsaan yang dipaksakan. Banyak orang-orang KPK yang menurut saya cukup bagus, punya kredibilitas, itu ketendang keluar dari KPK," katanya melanjutkan.

Todung berpandangan, budaya profesionalitas dalam konteks mempertahankan integritas di internal KPK sudah tidak terbangun pasca adanya revisi Undang-undang KPK.

Pengamat antikorupsi ini mengatakan, terjadi fenomena yakni pegawai KPK hanya akan diisi oleh orang-orang yang disukai, tidak lagi berdasarkan integritas yang dimiliki.

"Ini fenomena yang menunjukkan bahwa di sana itu tidak dibangun satu budaya yang profesional, integritas, itu ada budaya like and dislike ya, mungkin juga ketidaksukaan dalam persepsi, dalam politik dan sebagainnya itu. Ini punya pengaruh, suka atau tidak suka," ujar Todung.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.

“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” kata Albertina Ho.

Menurutnya, nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar dalam satu tahun. Albertina Ho juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu akan terus bertambah.

“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.

Albertina mengatakan, pihaknya telah menyerahkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi, hingga Direktur Penyelidikan. Sementara Dewas tetap melanjutkan proses etik persoalan pungli di KPK.

“Kemudian, nanti bagaimana hasilnya (sidang etik) juga akan diberitahu secara transparan kepada rekan-rekan media,” kata Albertina Ho.

Terbaru, KPK mengungkap bahwa dugaan pungli tersebut mengarah pada suap hingga pemerasan. Akibatnya, 15 pegawai KPK dibebastugaskan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/30/09323481/demoralisasi-dan-degradasi-kpk-dinilai-terjadi-setelah-revisi-undang-undang

Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke