“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.
Setelah itu muncul kasus dugaan pemotongan uang perjalanan dinas pegawai KPK.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengatakan, peristiwa ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkup bidang kerja administrasi.
Baca juga: Tahanan KPK yang Terlibat Suap dan Gratifikasi di Rutan Diduga Capai Puluhan Orang
Menurut Cahya, terdapat keluhan dari pegawai KPK lain mengenai proses administrasi yang berlarut dan terjadinya pemotongan uang dinas.
“Potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” kata Cahya dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Atasan dan pegawai KPK yang menjadi tim kerja oknum tersebut, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Inspektorat KPK yang mengawasi internal lembaga antirasuah.
Inspektorat kemudian melakukan pemeriksaan dan menghitung dugaan korupsi dengan berbentuk kerugian keuangan negara.
Baca juga: Pegawai KPK Diduga Tilap Uang Dinas, Kerugian Negara Capai Rp 550 Juta
Dugaan kerugian keuangan negara dalam skandal pemotongan uang dinas itu diduga mencapai Rp 550 juta dalam kurun waktu 2021-2022.
Selanjutnya, berbekal bukti permulaan tersebut pejabat pembina mengadukan dugaan pemotongan anggaran dinas itu ke Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Selain itu, Sekretariat Jenderal KPK juga bakal melaporkan perbuatan oknum itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sang pegawai yang diduga terlibat oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Icha Rastika, Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.