Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bebas Tugaskan Puluhan Pegawai Buntut Penyelundupan Alat Komunikasi di Rutan

Kompas.com - 26/06/2023, 20:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membebastugaskan puluhan pegawai yang terlibat dalam dugaan suap atau pemerasan terhadap tahanan korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan bersih-bersih di dalam, baik terkait pengelolaan rumah tahanan (rutan) maupun lainnya.

“Sudah kita non-job-kan semua, puluhan,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Dewas Sebut Tidak Bisa Pecat Petugas Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan, Kewenangan di Inspektorat

Alex mengatakan, kasus suap atau pemerasan di Rutan KPK merupakan kolusi. Para tersangka korupsi yang ditahan menginginkan keleluasaan yang lebih melalui suap.

Ia mencontohkan, mereka perlu berkomunikasi dengan pihak keluarga lebih leluasa atau makanan yang diinginkan. 

“Itu yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi kolusi sebenarnya,” ujar dia.

Alex belum menjawab apakah Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzy turut terlibat dalam dugaan korupsi di tahanan itu.

Ia hanya mengatakan, kasus serupa tidak hanya terjadi di rutan dan bisa saja ditemukan di unit lain di KPK.

“Siapa tahu nanti di lingkungan kerja lain ada yang kena ya kita akan sikat saja,” kata Alex.

Kasus pungli di rutan KPK terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik.

Baca juga: Novel Duga Pungli di Rutan KPK Terungkap dari Pelecehan Petugas ke Istri Tahanan

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.

“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.

Menurut dia, nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar dalam satu tahun.

Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu bertambah.

“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.


Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, dugaan pidana di rutan KPK terkait suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan.

Tahanan diduga menyelundupkan uang dan alat komunikasi dengan cara membayar uang kepada petugas rutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com