Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Saat Ini Jaga Gedung, Jalani Pemeriksaan Disiplin

Kompas.com - 26/06/2023, 16:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M yang melecehkan istri tahanan saat ini bertugas menjaga gedung.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pegawai yang bersangkutan sudah dihukum dengan sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas).

“Masih, ditugaskan di bagian penjagaan gedung,” kata Ali saat dihubungi, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Komnas Perempuan Duga Petugas Rutan KPK Gunakan Relasi Kuasa untuk Lecehkan Istri Tahanan

Selain sanksi etik dari Dewas KPK, kata Ali, pegawai tersebut menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin oleh Inspektorat.

Menurut dia, saat menjatuhkan sanksi etik, Dewas KPK merekomendasikan pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Ali mengatakan, berbeda dengan kementerian atau lembaga lainnya, KPK memiliki aturan mengenai pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai.

“Masih dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin,” ujar Ali.

KPK membantah kasus pelecehan seksual istri tahanan KPK itu ditutup-tutupi. Menurut Ali, putusan sidang etik kasus asusila itu sudah dipublikasikan di portal internal KPK.

Baca juga: Persoalan di Balik Rutan KPK, dari Penyelundupan, Pungli, hingga Pelecehan Istri Tahanan

Selain itu, kata dia, putusan sidang etik dibacakan secara terbuka pada 12 April.

“Diperlakukan sama persis dengan putusan Dewas lainnya, tidak ada yang ditutupi,” kata Ali.

Dalam putusannya, Dewas menyatakan bahwa M melakukan pelanggaran etik sedang dan dijatuhi sanksi sedang.


Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.

Sanksi itu adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com