Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Duga Pungli di Rutan KPK Terungkap dari Pelecehan Petugas ke Istri Tahanan

Kompas.com - 23/06/2023, 18:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan menyebut, ada petugas KPK diduga melecehkan istri tahanan KPK.

Menurut Novel, peristiwa itu telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Meski demikian, ia tidak mengetahui hasil pemeriksaan tersebut.

“Soal istri tahanan yang melapor karena asusila itu benar,” kata Novel saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: KPK Sebut Kasus Pungli di Rutan Sendiri Berupa Suap, Gratifikasi hingga Pemerasan

Novel menduga, pemeriksaan pelanggaran etik terkait pelecehan terhadap istri tahanan KPK itu menjadi awal Dewas menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).

Namun, Novel menilai, Dewas tidak mengungkap kasus asusila itu dengan jelas. Ia bahkan menduga lembaga itu cenderung menutupi fakta laporan tersebut.

“Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga,” ujar Novel.

Terpisah, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah menyidangkan kasus asusila itu secara etik.

Ia juga menyebut, hasil sidang etik itu sudah Dewas umumkan pada Januari lalu dalam laporan kinerja Dewas tahun 2022.

Mantan hakim tersebut enggan menanggapi anggapan Novel bahwa kasus itu diduga ditutupi Dewas.

“Silahkan dinilai sendiri,” ujar dia.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK: Libatkan PPATK untuk Usut, DPR Bakal Panggil Firli Bahuri dkk

Berdasarkan catatan Kompas.com, pada Januari lalu, Dewas mengumumkan telah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik sepanjang 2022.

Sebanyak dua di antaranya merupakan kasus perselingkuhan pegawai. Satu kasus di antaranya merupakan carry over tahun 2021 sementara satu lainnya terjadi di tahun 2022.

Sementara itu, tiga kasus lainnya yakni dugaan pelanggaran standard operating procedure (SOP) terkait perkara bendahara pengeluaran pengganti di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Kemudian, kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK saat itu, Lili Pintauli Siregar, dan dugaan penggunaan scan tanda tangan untuk keperluan pertanggungjawaban pengeluaran uang.

Dimintai tanggapan terkait hal ini, Albertina belum merespons.


Skandal pungli di lembaga antirasuah pertama kali disebut dibongkar oleh Dewas KPK. Kasus itu terkuak saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik.

Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.

“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.

Menurut dia, nilai pungli di Rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar. Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu akan terus bertambah.

“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.

Baca juga: Para Pelaku Pungli Rutan KPK Dinilai Patut Dihukum Berat

Saat ini, pimpinan KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik). Selain itu, penegakan dugaan pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh pihak Inspektorat.

Sementara itu, dugaan pelanggaran etik masih diproses oleh Dewas KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kasus pungli itu diduga terkait dugaan korupsi suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok pada Pilkada Sumut

PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok pada Pilkada Sumut

Nasional
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

Nasional
Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Nasional
Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Nasional
INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

Nasional
Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Nasional
Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Nasional
Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Nasional
Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Nasional
Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com