JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan menyebut, ada petugas KPK diduga melecehkan istri tahanan KPK.
Menurut Novel, peristiwa itu telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Meski demikian, ia tidak mengetahui hasil pemeriksaan tersebut.
“Soal istri tahanan yang melapor karena asusila itu benar,” kata Novel saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: KPK Sebut Kasus Pungli di Rutan Sendiri Berupa Suap, Gratifikasi hingga Pemerasan
Novel menduga, pemeriksaan pelanggaran etik terkait pelecehan terhadap istri tahanan KPK itu menjadi awal Dewas menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).
Namun, Novel menilai, Dewas tidak mengungkap kasus asusila itu dengan jelas. Ia bahkan menduga lembaga itu cenderung menutupi fakta laporan tersebut.
“Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga,” ujar Novel.
Terpisah, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah menyidangkan kasus asusila itu secara etik.
Ia juga menyebut, hasil sidang etik itu sudah Dewas umumkan pada Januari lalu dalam laporan kinerja Dewas tahun 2022.
Mantan hakim tersebut enggan menanggapi anggapan Novel bahwa kasus itu diduga ditutupi Dewas.
“Silahkan dinilai sendiri,” ujar dia.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK: Libatkan PPATK untuk Usut, DPR Bakal Panggil Firli Bahuri dkk
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada Januari lalu, Dewas mengumumkan telah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik sepanjang 2022.
Sebanyak dua di antaranya merupakan kasus perselingkuhan pegawai. Satu kasus di antaranya merupakan carry over tahun 2021 sementara satu lainnya terjadi di tahun 2022.
Sementara itu, tiga kasus lainnya yakni dugaan pelanggaran standard operating procedure (SOP) terkait perkara bendahara pengeluaran pengganti di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Kemudian, kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK saat itu, Lili Pintauli Siregar, dan dugaan penggunaan scan tanda tangan untuk keperluan pertanggungjawaban pengeluaran uang.
Dimintai tanggapan terkait hal ini, Albertina belum merespons.
Skandal pungli di lembaga antirasuah pertama kali disebut dibongkar oleh Dewas KPK. Kasus itu terkuak saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik.
Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.
“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.
Menurut dia, nilai pungli di Rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar. Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu akan terus bertambah.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.
Baca juga: Para Pelaku Pungli Rutan KPK Dinilai Patut Dihukum Berat
Saat ini, pimpinan KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik). Selain itu, penegakan dugaan pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh pihak Inspektorat.
Sementara itu, dugaan pelanggaran etik masih diproses oleh Dewas KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kasus pungli itu diduga terkait dugaan korupsi suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.