Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham, Ahli Sebut Tak Ada Sanksi jika Terlapor Tak Terima SPDP

Kompas.com - 22/06/2023, 05:05 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih berpandangan, tidak ada konsekuensi hukum apabila Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak sampai kepada seorang terlapor.

Hal ini disampaikan Effendi saat dihadirkan Divisi Hukum Polri dalam sidang praperadilan yang diajukan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Archi Bela.

Diketahui, gugatan dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu dilayangkan Archi Bela ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wamenkumham.

"SPDP itu ditentukan dari Pasal 109 Ayat 1 KUHP, bahwa apabila penyidik sudah memulai penyidikan, maka diberitahukan kepada penuntut umum, kepada terlapor, maupun kepada pelapor atau korban dalam waktu tujuh hari," kata Effendi Saragih dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Dalam Replik, Keponakan Wamenkumham Minta Hakim Nyatakan Status Tersangkanya Tidak Sah

Dalam ketentuan Pasal 109 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa penyidik wajib memberitahukan SPDP kepada penuntut umum.

Namun, setelah Pasal tersebut dilakukan uji materiil, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum, akan tetapi juga kepada terlapor dan korban atau pelapor.

"Itu artinya wajib disampaikan, tidak lagi hanya sampai ke Penuntut Umum," ujar ahli pidana Universitas Triasakti itu.

Atas penjelasan itu, salah seorang anggota Divisi Hukum Polri pun meminta penjelasan mekanisme penyampaian SPDP terhadap terlapor.

Baca juga: Bareskrim Sebut Penegakan Hukum terhadap Keponakan Wamenkumham Sesuai Prosedur

Tim Divisi Hukum Polri juga mempertanyakan akibat hukum yang terjadi apabila SPDP tidak diterima oleh seorang terlapor.

"Tadi disampaikan 7 hari harus disampaikan, mohon penjelasan ahli apakah dalam penyampaian SPDP ini apakah ada diatur ketentuan misalnya bisa melalui kurir, melalui RT atau melalui kantor Pos? Adakah kententuan tertulis dalam ketentuan yang ahli jelaskan tadi?" tanya tim Hukum Polri.

"Kemudian, apabila SPDP yang disampaikan tadi tidak sampai kepada terlapor, apakah akan menjadi proses penyidikan itu batal maupun tidak sah?" ujarnya lagi.

Effendi Saragih lantas menjelaskan bahwa tidak diatur secara khusus terkait penyampaian SPDP kepada seorang terlapor. Namun, ia menekankan bahwa SPDP merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan oleh penyidik kepada seorang terlapor.

"Jadi jelas, di situ wajib disampaikan, di situ namanya wajib, tetapi di sana tidak disebutkan apa sanksinya kalau tidak dilakukan hal tersebut," kata Effedi Saragih.

"Soal akibat hukum memang tidak ada, itu hanya masalah administrasi penyidikan suatu perkara," ujarnya lagi.

Baca juga: Keponakan Wamenkumham Bawa 8 Bukti Surat di Sidang Praperadilan, Tak Ada SPDP

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Archi Bela, Donald Mamusung menilai keterangan yang disampaikan ahli yang dihadirkan tim hukum Polri sudah tepat sebagaimana aturan dalam KUHAP.

Halaman:


Terkini Lainnya

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com