Salin Artikel

Bawaslu Tak Masalah Jokowi "Cawe-cawe" karena Belum Masa Kampanye

"Bawaslu pada titik ini (belum masa kampanye) tidak (masalah), karena beliau juga kepala negara juga anggota parpol (partai politik). Pak Jokowinya anggota parpol, boleh-boleh saja, tinggal tempatnya di mana dan bagaimana saja," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ketika ditemui di kantornya, Rabu (21/6/2023).

"Kita harus pisahkan ya, antara beliau sebagai presiden, beliau sebagai kepala negara dan beliau sebagai anggota parpol juga ya. Ini yang agak sulit dipisahkan dari presiden," katanya lagi.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Presiden memang bisa menjadi subjek hukum pelanggaran.

Di dalam Pasal 281, misalnya, peserta kampanye dapat melibatkan Presiden dalam aktivitas kampanyenya sepanjang Presiden mengambil cuti dan melepas fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas yang melekat seperti pengamanan.

Namun, beleid itu berlaku hanya pada masa kampanye. Sedangkan kampanye Pemilu 2024 baru resmi dimulai pada 28 November 2023.

"Ya yang menilai etik sih masyarakat," ujar Bagja.

Sebelumnya, Jokowi diadukan oleh kelompok mahasiswa lintas kampus ke Bawaslu RI, Rabu, imbas pernyataannya akan "cawe-cawe" dalam Pemilu 2024.

Mereka merupakan mahasiswa yang berasal dari BEM UPN 'Veteran' Jakarta, Kepresma Trisakti, BEM KBM Untirta, Dema UIN, BEM Esa Unggul, BEM Trilogi, BEM Yarsi, dan Green Force UNJ.

Menurut mereka, Jokowi telah melanggar etika politik. Pidato-pidatonya juga dinilai kerap tidak netral karena bernuansa keberpihakan kepada beberapa calon presiden.

"Kami mengecam tindakan Bawaslu yang tidak tegas terhadap perundang-undangan yang mengatur jalannya pemilu," ujar Ketua BEM UPN Jakarta, Rifqi Adyatma, dalam keterangannya kepada wartawan pads Rabu sore.

"Kami menuntut Bawaslu untuk menerbitkan suatu aturan baru yang mengatur ketidak boleh keberpihakan presiden dalam proses pemilu," katanya lagi.

"Jika langsung kami laporkan secara resmi, tendensi politik hari ini sedang tidak baik," kata Rifqi.

Ia khawatir, gerakan mahasiswa dituding ditunggangi oknum jika langsung melaporkan Jokowi secara resmi.

"Tujuan kami bersurat dan mengadu ke Bawaslu RI karena kami akan kedepankan bidang keilmiahannya, bahkan kita tekankan nanti ketika audiensi maka dilaksanakan audiensi secara terbuka. Kita berikan aksi pencerdasan politik kepada semua rakyat Indonesia," ungkap dia.

Berikut bunyi pasal 281 yang mengatur tentang keikutsertaan Presiden dalam kampanye:

"(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU".

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/21/20234501/bawaslu-tak-masalah-jokowi-cawe-cawe-karena-belum-masa-kampanye

Terkini Lainnya

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke