"Bawaslu pada titik ini (belum masa kampanye) tidak (masalah), karena beliau juga kepala negara juga anggota parpol (partai politik). Pak Jokowinya anggota parpol, boleh-boleh saja, tinggal tempatnya di mana dan bagaimana saja," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ketika ditemui di kantornya, Rabu (21/6/2023).
"Kita harus pisahkan ya, antara beliau sebagai presiden, beliau sebagai kepala negara dan beliau sebagai anggota parpol juga ya. Ini yang agak sulit dipisahkan dari presiden," katanya lagi.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Presiden memang bisa menjadi subjek hukum pelanggaran.
Di dalam Pasal 281, misalnya, peserta kampanye dapat melibatkan Presiden dalam aktivitas kampanyenya sepanjang Presiden mengambil cuti dan melepas fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas yang melekat seperti pengamanan.
Namun, beleid itu berlaku hanya pada masa kampanye. Sedangkan kampanye Pemilu 2024 baru resmi dimulai pada 28 November 2023.
"Ya yang menilai etik sih masyarakat," ujar Bagja.
Sebelumnya, Jokowi diadukan oleh kelompok mahasiswa lintas kampus ke Bawaslu RI, Rabu, imbas pernyataannya akan "cawe-cawe" dalam Pemilu 2024.
Mereka merupakan mahasiswa yang berasal dari BEM UPN 'Veteran' Jakarta, Kepresma Trisakti, BEM KBM Untirta, Dema UIN, BEM Esa Unggul, BEM Trilogi, BEM Yarsi, dan Green Force UNJ.
Menurut mereka, Jokowi telah melanggar etika politik. Pidato-pidatonya juga dinilai kerap tidak netral karena bernuansa keberpihakan kepada beberapa calon presiden.
"Kami mengecam tindakan Bawaslu yang tidak tegas terhadap perundang-undangan yang mengatur jalannya pemilu," ujar Ketua BEM UPN Jakarta, Rifqi Adyatma, dalam keterangannya kepada wartawan pads Rabu sore.
"Kami menuntut Bawaslu untuk menerbitkan suatu aturan baru yang mengatur ketidak boleh keberpihakan presiden dalam proses pemilu," katanya lagi.
"Jika langsung kami laporkan secara resmi, tendensi politik hari ini sedang tidak baik," kata Rifqi.
Ia khawatir, gerakan mahasiswa dituding ditunggangi oknum jika langsung melaporkan Jokowi secara resmi.
"Tujuan kami bersurat dan mengadu ke Bawaslu RI karena kami akan kedepankan bidang keilmiahannya, bahkan kita tekankan nanti ketika audiensi maka dilaksanakan audiensi secara terbuka. Kita berikan aksi pencerdasan politik kepada semua rakyat Indonesia," ungkap dia.
Berikut bunyi pasal 281 yang mengatur tentang keikutsertaan Presiden dalam kampanye:
"(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU".
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/21/20234501/bawaslu-tak-masalah-jokowi-cawe-cawe-karena-belum-masa-kampanye