Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Dakwaan Rp 46,8 Miliar dari Jaksa KPK Langsung Dilawan Lukas Enembe...

Kompas.com - 20/06/2023, 07:35 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sempat mengalami penundaan, pembacaan surat dakwaan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akhirnya rampung dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/6/2023).

Pembacaan dakwaan yang sedianya dilaksanakan sepekan sebelumnya, Senin (12/6/2023) urung dilakukan lantaran Lukas Enembe selaku terdakwa mengeluhkan kondisi kesehatannya dan mengaku tidak dapat mengikuti jalannya sidang tersebut.

Setelah ditunda, Gubernur nonaktif Papua itu datang secara langsung ke ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin pagi.

Baca juga: Bandingkan dengan Novel Baswedan, Lukas Enembe: Kenapa Saya Dianaktirikan?

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Lukas Enembe yang tiba pada pukul 09.44 WIB itu tampak memakai polo shirt dan tidak mengenakan alas kaki. Sandal Lukas Enembe dibawakan oleh petugas kemanan yang mengawalnya masuk ke ruang sidang.

“Saudara jelas mendengar suara kami,” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh ketika Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa.

“Dengar,” jawab Lukas Enembe

“Saudara sehat?” timpal Hakim Rianto.

“Masih sakit,” kata Gubernur Papua itu.

Atas pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim lantas meminta Jaksa KPK untuk memperlihatkan rekam medis Lukas Enembe. Setelah dibaca hasil rekam medis, kesimpulan tim dokter Rumah Tahanan (Rutan) KPK adalah Gubernur nonaktif Papua itu siap menjalani sidang tersebut.

Protes

Pembacaan dakwaan beberapa kali sempat terhenti lantaran adanya protes dari tim penasihat hukum maupun Lukas Enembe selaku terdakwa.

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Menurut Jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya dan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Lukas Enembe: Saya Difitnah, Dizalimi, dan Dimiskinkan

Namun, ketika Jaksa Komisi Antirasuah itu membacakan total penerimaan suap sebesar Rp 45,8 miliar atas perkara yang menjeratnya, Lukas Enembe tiba-tiba emosi.

"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," papar Jaksa KPK.

Setelah mendengar hal ini, Lukas Enembe geram. Ia menilai pernyataan Jaksa KPK tidak benar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com