Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Nilai Hakim Tak Pertimbangkan Bukti

Kompas.com - 14/06/2023, 21:32 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasihat Hukum Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, Pither Singkali menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan bantahan dari saksi dan bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Rijatono Lakka merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Hal itu disampaikan Pither Singkali menanggapi vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Rijatono Lakka.

“Jadi sama sekali tidak ada pertimbangan apa pun dan tentang bukti, saksi dan sebagainya dari pihak terdakwa, termasuk soal jumlah uang yang Rp 34 miliar dan Rp 1 miliar itu,” kata Pither Singkali saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Divonis 5 Tahun Penjara

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Rijatono Lakka menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fartika dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan Ali Muhtarom tersebut.

Pither Singkali mengatakan, pihaknya bakal menunggu salinan putusan dan mempelajari pertimbangan Majelis Hakim sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Tadi kita minta supaya diberi putusan dulu, untuk kita pelajari, baru kita pertimbangkan lalu kita ambil posisi, apa perlu kita banding atau diterima oleh klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta tersebut. Hal ini dilakukan lantaran pihak Rijatono Lakka juga menyatakan pikir-pikir.

Meskipun demikian, Jaksa KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang mengakomodir seluruh pembuktian yang telah disampaikan di muka persidangan.

“Alhamdulilah kami menghormati dan mengapresiasi putusan dari majelis hakim, intinya apa yang kami dakwakan, alat bukti yang kami hadirkan terakomodir dalam putusan tersebut,” kata Jaksa KPK Yoga Pratama.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Penyuap Lukas Enembe Disebut Berbelit-belit Berikan Keterangan

“Karena penasihat hukum pikir-pikir, kami juga melaporkan dulu, tapi Insya Allah dari putusan tersebut ya sudah terakomodir semua,” ujarnya lagi.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU pada KPK.

Majelis Hakim menilai, Rijatono Lakka terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan selama lima tahun, Rijatano Lakka juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

Baca juga: Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Divonis 5 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Nasional
Hari Ke-13 Keberangkatan Calon Haji RI, 85.782 Jemaah Tiba di Saudi, 10 Orang Wafat

Hari Ke-13 Keberangkatan Calon Haji RI, 85.782 Jemaah Tiba di Saudi, 10 Orang Wafat

Nasional
Ditanya Alasan Ganjar-Mahfud Kalah, Megawati: Tanya Sama yang Bikin TSM

Ditanya Alasan Ganjar-Mahfud Kalah, Megawati: Tanya Sama yang Bikin TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com