Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: 8 Parpol Gembira, PDI-P Masih Tak Puas

Kompas.com - 16/06/2023, 10:22 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan menolak seluruh gugatan yang meminga penggantian sistem Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 itu ditolak dalam sidang yang digelar Kamis (15/6/2023) kemarin.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi 7 hakim konstitusi lain, minus Wahiduddin Adams.

Baca juga: Putusan MK soal Sistem Pemilu Dipuji

Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Majelis hakim juga memberi rambu-rambu yang perlu dipertimbangkan pembentuk undang-undang seandainya hendak mengubah sistem pemilu legislatif (pileg).

Putusan MK tersebut disambut baik mayoritas partai politik yang kini duduk di Parlemen Senayan, kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.

Demokrat sebut sebagai keadilan demokrasi

Usai putusan tersebut dibacakan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) langsung memberikan respons melalui cuitan pada akun twitternya @AgusYudhoyono.

Agus mengatakan, keputusan tersebut sebagai keadilan yang berpihak kepada kedewasaan demokrasi.

"Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanat reformasi," ucap AHY, Kamis.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di kantor KPU, Menteng, Jakarta, Minggu (14/5/2023). KOMPAS.com/ Tatang Guritno Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di kantor KPU, Menteng, Jakarta, Minggu (14/5/2023).

Dia juga meminta agar semua pihak mengawasi proses Pemilu 2024 agar berlangsung dengan adil.

"Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur, dan adil. Menuju perubahan dan perbaikan," tutur dia.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Tetap Terbuka, AHY: Keadilan Berpihak pada Kedewasaan Demokrasi

Nasdem rayakan sebagai pesta rakyat

Respons senada dilontarkan partai Nasdem melalui Ketua DPP Willy Aditya.

Willy memuji putusan MK tersebut dan mengatakan putusan sebagai legitimasi Pemilu adalah pesta rakyat.

Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023). KOMPAS.com/ Tatang Guritno Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).

"Situasi saat ini lebih menguntungkan bagi partai politik untuk menawarkan program sekaligus orang-orang yang dianggap mempunyai kapabilitas dan kapasitas memperjuangkan program yang ditawarkan," ujar Willy dalam keterangannya, Kamis.

Proporsional terbuka memberi peluang lebih pada rakyat, ya ini pestanya rakyat,” sambung dia.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com