JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya melakukan klarifikasi atas isu bocornya putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) yang menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.
Klarifikasi dilakukan dengan menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Enny Nurbaningsih dan Juru Bicara MK Fajar Laksono usai pembacaan putusan uji materi tersebut.
Hal ini dilakukan guna membantah kicauan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana soal adanya kebocoran putusan melalui akun Twitter pribadinya @dennyindrayana pada 28 Mei 2023.
Baca juga: Pihak Denny Indrayana Hormati Sekaligus Sayangkan Langkah MK yang Akan Lapor ke Organisasi Advokat
Saldi Isra menegaskan, ketika Denny Indrayana menyampaikan pernyataan tersebut, majelis hakim konstitusi sama sekali belum melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.
"Kita baru memulai membahas perkara ini mulai tanggal 5 Juni. Tapi belum ada posisi hakim. Jadi memulai melakukan pemanasan. Pembahasan intens baru kita laksanakan 7 Juni, dan pada hari itulah baru diputuskan posisi masing-masing hakim," kata Saldi Isra dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
"Dengan fakta sidang hari ini, kami perlu menjelaskan ini, bahwa pendapat itu merugikan kami secara institusi karena seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor keluar dan diketahui pihak luar," kata Saldi lagi.
MK pun membantah cuitan pakar hukum tata negara itu yang menyatakan putusan tersebut nantinya diputus dengan posisi enam hakim setuju dan tiga hakim disenting opinion.
Saldi Isra mengatakan, RPH yang dilakukan pada 7 Juni lalu hanya dihadiri oleh delapan hakim konstitusi. Sebab, satu hakim tengah dinas ke luar negeri.
"Kalau dalam unggahan itu, posisi hakimnya 6:3, tidak benarkan? Posisi hakim hari ini itu ternyata 7:1. Jadi RPH mengambil keputusan itu hanya diikuti delapan hakim konstitusi," kata hakim MK itu.
"Ini sekaligus mengoreksi karena orang bilang putusan itu sudah sejak berbulan-bulan lalu. Kami ingin mengatakan tidak benar sejak cuitan itu ada," kata Saldi Isra.
Baca juga: PDI-P Minta Denny Indrayana Tanggung Jawab Sudah Bikin Gaduh tentang Putusan MK Sistem Pemilu
Usai klarifikasi ini, MK pun mengambil tindakan dengan rencana melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempatnya bernaung.
Saldi mengatakan, laporan ke organisasi advokat terhadap Denny Indrayana tengah disiapkan dan paling lambat, pekan depan laporan tersebut telah disampaikan oleh MK.
"Kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," tegas Saldi Isra.
"Biar organ advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar nilai advokat atau tidak," kata Saldi Isra.
Baca juga: MK Tak Ubah Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Alhamdulillah, Sesuai Harapan
Selain itu, MK juga tengah mempertimbangkan untuk mengirimkan surat ke organisasi advokat di Australia. Sebab, Denny Indrayana juga terdaftar sebagai advokat di negeri kanguru itu.