Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambut Putusan MK soal Sistem Pemilu, PDI-P: Kami Siap, Mau Tidak Mau...

Kompas.com - 15/06/2023, 12:50 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI-Perjuangan Said Abdullah mengatakan, partainya siap dengan segala kemungkinan putusan sistem proporsional yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (15/6/2023).

Dia juga menyebut keputusan tersebut tidak akan merombak apapun yang telah disiapkan oleh PDI-P, khususnya terkait pencalonan legislatif dalam Pemilu 2024.

"Kami itu sudah siap mau tertutup mau terbuka. Sehingga bagi kami sebenarnya untuk apa kita ini seakan-akan keputusan MK itu akan merombak segala-galanya dengan DCS (daftar calon legislatif sementara) yang sudah diserahkan kepada KPU," ucap Said saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca juga: 1.202 Personel Dikerahkan untuk Amankan Sidang Putusan Sistem Pemilu di MK

Sebab itu PDI-Perjuangan tidak akan menunggu keputusan tersebut. Partai berlambang kepala banteng itu justru akan sibuk mempersiapkan kadernya yang telah dicalonkan untuk maju dalam Pemilu 2024 nanti.

"Oleh karena itu tidak ada guna kami menunggu putusan MK, lebih baik kami mempersiapkan caleg yang secara kualitatif dan elektoral bisa diterima publik, itu saja, dan terus-menerus turun kepada publik," imbuh dia.

Said mengatakan, justru sebuah kejanggalan jika ada partai politik yang tidak siap dengan keputusan sistem proporsional yang ditetapkan MK.

Seharusnya setiap partai siap dengan keputusan apapun, terlebih untuk sistem proporsional tertutup yang memang harus diadopsi untuk rezim kepartaian saat ini.

Baca juga: MK: Eksistensi Parpol Tidak Ditentukan oleh Sistem Pemilu

"Kan lucu kalau kemudian kalau keputusan MK terbuka, maka parpol akan merombak daftar calon sementaranya. Kalau tertutup rombak lagi, nggak ada parpol seperti itu," tutur Said.

"Karena memang rezimnya rezim partai, maka mau tidak mau apa yang diputuskan MK partai selalu siap," pungkas dia.

Sebagai informasi, hari ini MK akan memutuskan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.

Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Baca juga: Ungkap Keunggulan Proporsional Terbuka, MK: Caleg Lebih Dekat dengan Pemilih

Kontroversi dan sorotan mencuat ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 29 Desember 2020 mengomentari adanya gugatan ini, yang belakangan ditafsirkan para elite politik sebagai bentuk dukungan KPU RI atas pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup.

Dari 9 fraksi partai politik di DPR-RI, hanya ada satu fraksi yang mendukung sistem proporsional tertutup tersebut yaitu PDI-P.

Sedangkan delapan parpol lainnnya yaitu Folkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS PAN dan PPP tegas menolak sistem yang diperkarakan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com