JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI-Perjuangan Said Abdullah mengatakan, partainya siap dengan segala kemungkinan putusan sistem proporsional yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (15/6/2023).
Dia juga menyebut keputusan tersebut tidak akan merombak apapun yang telah disiapkan oleh PDI-P, khususnya terkait pencalonan legislatif dalam Pemilu 2024.
"Kami itu sudah siap mau tertutup mau terbuka. Sehingga bagi kami sebenarnya untuk apa kita ini seakan-akan keputusan MK itu akan merombak segala-galanya dengan DCS (daftar calon legislatif sementara) yang sudah diserahkan kepada KPU," ucap Said saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Baca juga: 1.202 Personel Dikerahkan untuk Amankan Sidang Putusan Sistem Pemilu di MK
Sebab itu PDI-Perjuangan tidak akan menunggu keputusan tersebut. Partai berlambang kepala banteng itu justru akan sibuk mempersiapkan kadernya yang telah dicalonkan untuk maju dalam Pemilu 2024 nanti.
"Oleh karena itu tidak ada guna kami menunggu putusan MK, lebih baik kami mempersiapkan caleg yang secara kualitatif dan elektoral bisa diterima publik, itu saja, dan terus-menerus turun kepada publik," imbuh dia.
Said mengatakan, justru sebuah kejanggalan jika ada partai politik yang tidak siap dengan keputusan sistem proporsional yang ditetapkan MK.
Seharusnya setiap partai siap dengan keputusan apapun, terlebih untuk sistem proporsional tertutup yang memang harus diadopsi untuk rezim kepartaian saat ini.
Baca juga: MK: Eksistensi Parpol Tidak Ditentukan oleh Sistem Pemilu
"Kan lucu kalau kemudian kalau keputusan MK terbuka, maka parpol akan merombak daftar calon sementaranya. Kalau tertutup rombak lagi, nggak ada parpol seperti itu," tutur Said.
"Karena memang rezimnya rezim partai, maka mau tidak mau apa yang diputuskan MK partai selalu siap," pungkas dia.
Sebagai informasi, hari ini MK akan memutuskan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.
Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Baca juga: Ungkap Keunggulan Proporsional Terbuka, MK: Caleg Lebih Dekat dengan Pemilih
Kontroversi dan sorotan mencuat ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 29 Desember 2020 mengomentari adanya gugatan ini, yang belakangan ditafsirkan para elite politik sebagai bentuk dukungan KPU RI atas pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup.
Dari 9 fraksi partai politik di DPR-RI, hanya ada satu fraksi yang mendukung sistem proporsional tertutup tersebut yaitu PDI-P.
Sedangkan delapan parpol lainnnya yaitu Folkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS PAN dan PPP tegas menolak sistem yang diperkarakan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.