JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi keunggulan sistem pemilihan umum (pemilu) dengan proporsional terbuka.
Hal itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo dalam pertimbangan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan pada 14 November 2022.
Gugatan yang teregistrasi dengan Nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang Sistem Pemilu.
“Bahwa berkaitan dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka, terdapat beberapa kelebihan, antara lain, sistem ini mendorong kandidat untuk bersaing dalam memperoleh suara,” kata Hakim Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: MK: Konstitusi Tak Pernah Atur Jenis Sistem Pemilu
Dalam sistem proporsional terbuka ini, kata Suhartoyo, kandidat atau calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memperoleh kursi di lembaga perwakilan.
Hal ini mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkalkan kualitas kampanye serta program kerja mereka.
“Sistem ini juga memungkinkan adanya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih,” papar Suhartoyo.
Dalam sistem ini, Mahkamah berpandangan, pemilih juga memiliki kebebasan langsung untuk memilih calon anggota legislatif yang mereka anggap paling mewakili kepentingan dan aspirasi mereka.
“Hal ini menciptakan hubungan yang lebih dekat antara pemilh dengan wakil yang terpilih, karena pemilih memilki peran langsung dalam menentukan siapa yang akan mewakili mereka di Mahkamah Konstitusi lembaga perwakilan,” kata Suhartoyo.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak Campuri Putusan MK soal Sistem Pemilu
Selain itu, sistem proporsional dengan daftar terbuka memungkinkan pemilih untuk menentukan calonnya secara langsung.
Pemilih juga memilki kebebasan untuk memilih calon dari partai politik tertentu tanpa terikat pada urutan daffar calon yang telah dietapkan oleh partai tersebut.
“Hal ini memberikan fleksibilitas kepada pemilih untuk memilh calon yang mereka anggap paling kompeten atau sesuai dengan preferensi mereka, tanpa harus terikat pada daftar calon yang sudah ditentukan,” kata Suhartoyo.
“Kelebihan lainnya adalah pemilih dapat berpartisipasi langsung dalam mengawasi wakilnya di lembaga perwakilan,” ucapnya lagi.
Baca juga: MK Abaikan Keterangan PDI-P dalam Sidang Gugatan Sistem Pemilu
Dalam sistem ini, pemilih pun memiiki kesempatan untuk melibatkan diri dalam pengawasan terhadap tindakan dan keputusan yang diambil oleh wakil yang mereka pilih.
Dengan demikian, meningkatkan akuntabiltas dan transparansi dalam sistem politik, termasuk meningkatkan partisipasi pemlih.