JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tak setuju sistem pemilu proporsional terbuka menyebabkan peran partai politik terdistorsi.
Menurut Mahkamah, para pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berlebihan karena menyebut peran partai politik dikesampingkan akibat Indonesia menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka.
Hal ini disampaikan Mahkamah dalam sidang putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyoal sistem pemilu, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Ungkap Keunggulan Proporsional Terbuka, MK: Caleg Lebih Dekat dengan Pemilih
“Bahwa apabila dikaitkan dengan dalil para pemohon yang pada intinya menyatakan pemilihan umum yang diselenggarakan dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik, dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019, partai politik seperti kehilangan peran sentralnya dalam kehidupan berdemokrasi,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Menurut Mahkamah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil demikian adalah sesuatu yang berlebihan,” tuturnya.
Berkebalikan dengan dalil para pemohon, Mahkamah menilai, sejauh ini partai politik masih punya peran sentral dengan otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon anggota legislatif (caleg), termasuk penentuan nomor urut caleg.
Baca juga: MK Abaikan Keterangan PDI-P dalam Sidang Gugatan Sistem Pemilu
Fakta menunjukkan bahwa sejak penyelenggaraan pemilu pasca-amendemen UUD 1945, partai politik menjadi satu-satunya pintu masuk bagi warga negara yang memenuhi persyaratan untuk dapat diajukan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selain itu, menurut Mahkamah, peran sentral partai politik juga tampak dalam pengelolaan jalannya kinerja anggota DPR/DPRD.
Dalam hal ini, parpol punya kewenangan untuk menyelidiki dan sewaktu-waktu mengevaluasi anggotanya yang duduk di kursi parlemen melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW.
“Dengan adanya pelembagaan mekanisme PAW tersebut, maka para anggota DPR atau DPRD dituntut untuk tetap bersikap loyal dan berkomitmen terhadap garis kebijakan partai politiknya,” ujar Saldi.
Bahkan, jika dikaitkan dengan konteks sistem pemilu proporsional terbuka, tatkala terjadi PAW, para pemilih akan langsung mengetahui siapa pengganti anggota DPR atau DPRD setelahnya. Sebab, pergantian anggota DPR atau DPRD didasarkan pada suara terbanyak dalam pemilu yang ditentukan oleh pilihan rakyat.
Namun, sekalipun PAW tetap berdasarkan suara terbanyak, proses pergantian anggota legislatif tersebut tidak akan pernah terjadi tanpa adanya peran partai politik.
Terakhir, Mahkamah berpandangan, peran sentral partai politik juga ditunjukkan dengan adanya pembentukan fraksi di DPR atau DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dengan demikian peran partai politik sama sekali tidak berkurang, apalagi menyebabkan hilangnya daulat partai politik dalam kehidupan berdemokrasi,” tutur Saldi.
Baca juga: Parpol Berharap Kebijakan MK Putuskan Sistem Pemilu
Untuk diketahui, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.