Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak Campuri Putusan MK soal Sistem Pemilu

Kompas.com - 15/06/2023, 11:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah tidak pernah ikut campur dalam proses putusan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satunya terkait dengan putusan mengenai sistem pemilu legislatif (pileg) yang dibacakan oleh MK pada Kamis (15/6/2023) siang ini.

Presiden juga sekaligus menjawab soal kebersamaan dirinya dengan Ketua MK Anwar Usman saat minum kopi bersama di Pekan Raya Jakarta pada Rabu (14/6/2023) malam.

Kebersamaan itu menjadi sorotan lantaran terjadi menjelang putusan MK mengenai sistem pileg.

"(Kemarin) banyak orang. Enggak ada (obrolan soal putusan MK)," ujar Jokowi saat memberikan keterangan di Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis.

"Enggak pernah campur aduk seperti itu, enggak pernah kita," tegasnya.

Baca juga: MK Abaikan Keterangan PDI-P dalam Sidang Gugatan Sistem Pemilu

Saat ditanya pendapatnya soal putus MK mengenai sistem pileg, Presiden menegaskan sebaiknya publik menanti putusan dibacakan terlebih dulu.

Di sisi lain, kata dia, semua pihak punya pandangan berbeda mengenai sistem pileg proposal terbuka maupun tertutup.

"Ya nanti nunggu di MK saja. Nunggu dari MK saja. karena setiap partai setiap, orang harus ditanya itu. Bisa beda-beda, karena memang dua-duanya ada kelebihan ada kelemahannya," kata Jokowi.

"Tertutup ada kelebihan ada kelemahan, terbuka ada kelebihan dan kelemahannya," lanjutnya.

Baca juga: Sidang Putusan MK Hari Ini Hanya Dihadiri 8 Hakim Konstitusi

Kemudian saat ditanya lebih lanjut apakah dia lebih cenderung memilih sistem pileg proporsional terbuka atau proporsional tertutup, Jokowi menyerahkan kepada aturan Undang-undang (UU).

"Ya terserah undang-undang," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis ini MK akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.

Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Baca juga: Begini Suasana Gedung MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com