Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Jet Tempur Mirage Bekas Qatar Akan Bermarkas di Skuadron 1 Pontianak

Kompas.com - 15/06/2023, 12:31 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Skuadron Udara 1/Elang Khatulistiwa yang berbasis di Pangkalan Udara (Lanud) Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, akan menjadi markas jet tempur Mirage 2000-5.

Adapun Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah meneken kontrak untuk mendatangkan 12 Mirage bekas Qatar Air Force (QAF) sebesar 733.000.000 euro atau Rp 11,8 triliun lebih.

Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan Brigjen Edwin Adrian Sumantha menyebut saat ini status kontrak pengadaan Mirage dalam proses efektif kontrak.

"Direncanakan pesawat akan dikirimkan 24 bulan setelah kontrak efektif dan akan ditempatkan di Skadron Udara 1, Lanud Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat," kata Edwin, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Kilah RI Beli Mirage Bekas: Akuisisi SU-35 Terancam Sanksi AS hingga Faktor Kesiapan Tempur

Adapun pengadaan 12 Mirage terdiri atas sembilan jet bertempat duduk tunggal dan tiga pesawat bertempat duduk ganda.

Pengadaan tersebut juga sudah termasuk paket pendukungnya. Antara lain, 14 engine and T-cell, technical publications, dan GSE.

Kemudian spare, test benches, A/C delivery, FF & insurance, dukungan servis selama tiga tahun, pelatihan pilot, teknisi, dan infrastrukur, serta persenjataan.

Edwin menjelaskan bahwa alasan Kemenhan membeli jet Mirage bekasi dari Qatar karena Indonesia membutuhkan alutsista pesawat tempur yang bisa melaksanakan delivery secara cepat.

Baca juga: Kemenhan Sebut 12 Jet Mirage Bekas Qatar Dikirim 24 Bulan Setelah Kontrak Efektif

Langkah ini diambil guna menutupi penurunan kesiapan tempur di tubuh TNI Angkatan Udara karena banyaknya pesawat tempur yang habis masa pakainya.

Seperti jet kombatan F-5 E/F Tiger II, misalnya. Pesawat ini sudah purna tugas sejak 2017 setelah kali pertama mendarat di Lanud Iswahjudi, Madiun, Jawa Timur, pada 21 April 1980.

Usai pensiun, pemerintah langsung berencana mendatangkan SU-35 Sukhoi dari Rusia sebagai pengganti F-5.

Rencana tersebut pun dieksekusi lewat teken kontrak antara Indonesia dan Rusia untuk pengadaan 11 SU-35 Sukhoi pada 2018.

Namun, rencana tersebut hingga kini urung terealisasi karena terkendala faktor instrumen hukum Amerika Serikat, yakni Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA) dan OPAC List.

Adapun CAATSA merupakan aturan yang disahkan pemerintahan AS ketika masih di bawah kepemimpinan Donald Trump.

Baca juga: Alasan Kemenhan Beli 12 Jet Mirage Bekas dari Qatar: Banyak Pesawat Tempur Habis Masa Pakai

Lewat aturan ini, AS kerap memberikan sanksi kepada negara mitranya yang membeli alat utama sistem senjata (alutsista) dari Rusia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com