JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Jusuf Hamka menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait penyelesaian utang pemerintah kepada Jusuf Hamka.
Pantauan Kompas.com, Jusuf Hamka tiba di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/6/2023) pukul 15.54 WIB.
“Saya undang beliau ke sini, karena saya oleh presiden diminta untuk nanganin masalah utang-utang negara terhadap pihak swasta dan warga masyarakat,” kata Mahfud usai pertemuan dengan Jusuf Hamka.
Baca juga: Kemenkeu Buat Klarifikasi, Utang Grup Citra Tak Terkait Jusuf Hamka
Mahfud memastikan bahwa pemerintah yang punya utang kepada Jusuf Hamka, bukan sebaliknya.
“Nah saya baru mendengar dokumen, minta data dan sebagainya, kemudian saya akan konfirmasi dengan Kementerian Keuangan. Sementara dari penjelasan dan dokumen yang sama, memang ya negara punya utang,” kata Mahfud.
“Sudah ada dokumen-dokumen bahwa negara yang punya utang. Itu pasti,” tutur Mahfud lagi.
Mahfud mengatakan, pemerintah sebenarnya telah mengakui utang kepada Jusuf Hamka.
Baca juga: Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Ini Kata Kemenkeu
Namun, setelah beberapa kali ganti menteri keuangan, utang pemerintah kepada Jusuf tak kunjung dibayar.
“Dokumen itu lengkap, saya pelajari, negara udah pernah mengakui waktu zaman pak Bambang Brodjonegoro, menteri keuangan. Sudah tanda tangan, dia ngaku punya utang gitu,” kata Mahfud.
“Ganti menteri suruh pelajari lagi, lalu sampai sekarang macet. Ini bukan satu-satunya kasus yang begini, masih ada kasus lain saya tangani, sama. Sudah ada putusan pengadilan tapi tertunda di sana,” ucap Mahfud.
Sementara itu, Jusuf Hamka tak berkomentar banyak usai pertemuan dengan Mahfud.
Ia kemudian mengucap “Allahuakbar”.
Baca juga: Ajak Bertemu Sri Mulyani, Jusuf Hamka: Jangan Ada Dusta
“Pokoknya harus diselesaikan. Kalau hak itu harus diberikan, biar negaranya berkah. Rakyatnya juga berkah,” kata Jusuf Hamka.
Diwartakan sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.
Penagihan itu terkait dengan dana deposito perusahaan yang ditempatkan di Bank Yama yang dilikudasi saat krisis pada 1998.