Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal DPR Minta 80 Kursi "Business Class" untuk Haji, KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi Bisa Jadi Suap

Kompas.com - 15/06/2023, 10:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar permintaan DPR RI kepada pihak PT Garuda Indonesia menyediakan 80 kursi business class untuk berangkat haji, tidak terdapat unsur konflik kepentingan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya juga mewanti-wanti agar permintaan tersebut tidak terkait gratifikasi.

“(Pastikan) kembali agar permintaan tersebut tidak ada unsur konflik kepentingan ataupun gratifikasi fasilitas khusus bagi para pejabat publik ataupun penyelenggara negara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Garuda Indonesia Diingatkan Tak Beri Jatah Kursi Berangkat Haji untuk DPR, Formappi: Gratifikasi

Ali mengingatkan bahwa pemberian yang diterima penyelenggara bisa menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan. Pemberian tersebut dikhawatirkan berdampak mempengaruhi kerja, pengambilan keputusan, hingga pelayanan publik DPR.

“Jika hal ini terjadi maka pihak yang paling dirugikan tentunya adalah masyarakat,” ujar Ali.

Dia menambahkan, pemberian berbentuk uang, barang, diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan lainnya kepada penyelenggara negara masuk dalam kategori gratifikasi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga mengingatkan bahwa Pasal 12B undang-undang tersebut menyatakan gratifikasi bisa dianggap sebagai suap.

Gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tutur Ali.

Lebih lanjut, Ali mengingatkan bahwa mitigasi pencegahan korupsi sejak dini penting dilakukan. Salah satunya perhatian mengenai gratifikasi pada musim ibadah haji.

Menurutnya, daftar antrean keberangkatan calon jemaah haji yang lama bisa disalahgunakan dengan cara yang melanggar prosedur.

Baca juga: Ramai-ramai Anggota DPR Minta Garuda Indonesia Tambah Jumlah Pesawat

Pada 2019, KPK pernah mengkaji titik-titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.

KPK menemukan modus korupsi yang kerap dilakukan adalah penggelembungan biaya akomodasi, penginapan, konsumsi, hingga pengawasan haji.

“KPK telah memberikan rekomendasi kepada Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan perbaikan agar titik rawan korupsi bisa ditutup,” tutur Ali.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebut DPR meminta pihaknya menyiapkan 80 kursi business class untuk berangkat haji.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com