Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag-Garuda Indonesia Sepakat Biaya Penerbangan Haji Jadi Rp 32,7 Juta

Kompas.com - 14/02/2023, 19:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) bersama PT Garuda Indonesia (Persero) sepakat menurunkan usulan biaya penerbangan ibadah haji 2023 menjadi Rp 32.743.992. Semula, usulan biaya penerbangan ibadah haji 2023 mencapai Rp 33,4 juta.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, penurunan usulan biaya penerbangan haji sudah dinegosiasikan bersama maskapai Garuda Indonesia hingga tiga kali.

"Untuk biaya penerbangan yang sudah disepakati bersama dengan Garuda, dan kami masukkan dalam sistemnya juga bersama-sama, agar tidak ada lagi berubah, sambil salaman, itu adalah Rp 32.743.992," kata Hilman dalam rapat Panja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Komisi VIII Protes, Merasa Dijebak Dirjen Haji Ubah-ubah Harga Akomodasi Jemaah

Hilman menuturkan, berdasarkan negosiasi pertama, biaya penerbangan ibadah haji 2023 turun Rp 500.000. Lalu, pada negosiasi kedua, biaya turun lagi Rp 500.000.

"Itu dari asalnya adalah Rp 33,9 juta, kemudian turun dari negosiasi pertama Rp 500.000, negosiasi kedua Rp 500 ribu, negosiasi ketiga Rp 212.000. Jadi ini kita nego (sampai ke angka) Rp 32.743.992," tutur Hilman.

Direktur utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra yang hadir dalam rapat yang sama mengonfirmasi penurunan ongkos tersebut. Negosiasi terakhir terjadi pada kemarin malam.

Ia mengatakan, perseroan hanya mengambil persentase keuntungan (margin) sekitar Rp 2,5 persen dari harga yang sudah dinegosiasikan berkali-kali tersebut.

Irfan juga meminta pengertian semua pihak, mengingat angka tersebut sudah mempertimbangkan banyak hal.

"Kami memang tadi malam sudah menurunkan, Rp 212.900 sehingga harga kita jadi 32.743.992. Saya mohon pengertian dan pemahaman bersama," ucap Irfan.

Baca juga: Kemenag Hapus Pengadaan Gelang Haji Senilai Rp 5,5 Miliar

Sebagai informasi, pemerintah tengah berusaha menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sehingga mempengaruhi penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh jemaah haji.

Berdasarkan usulan Kemenag, BPIH tahun 2023 sebesar Rp 98.893.909, naik Rp 514.888,02.

Sementara, Bipih yang dibebankan kepada jemaah untuk tahun ini mencapai Rp 69.193.733 atau naik Rp 30 juta per jemaah dari Rp 39,8 juta pada 2022. Jumlah biaya yang dibebankan kepada calon jemaah itu mencapai 70 persen dari total BPIH.

Sedangkan 30 persen lainnya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji BPKH sebesar Rp 29.700.175.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com