JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menuai sorotan karena enggan memberi akses penuh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) anggota legislatif kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Karena hal ini, Bawaslu tidak bisa leluasa melakukan pengawasan atas proses verifikasi pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), termasuk menyelidiki keaslian dan keterpenuhan dokumen persyaratan para bacaleg semisal ijazah dan daftar riwayat hidup.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik KPU yang berlindung di balik klaim soal "informasi yang dikecualikan" dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Itu lebih kacau lagi, membuktikan mereka enggak ngerti soal perlindungan data pribadi itu apa," ujar peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, kepada wartawan pada Selasa (13/6/2023).
"Nama, usia, riwayat kerja, pendidikan, profil prestasi, dan catatan-catatan yang melekat kepada seorang caleg itu harus dibuka kepada publik," kata dia.
Baca juga: KPU Bantah Tak Beri Data Detail Pemilih ke Bawaslu
Fadli menegaskan bahwa bacaleg merupakan calon pejabat publik.
Oleh karna itu, publik berhak tahu latar belakang serta rekam jejak orang yang akan dipilihnya dan diberinya mandat untuk mewakilinya di parlemen.
"Yang dilindungi itu kan data-data pribadi seperti NIK, alamat rumah, daftar riwayat kesehatan. Hal-hal seperti itu memang tidak boleh dibuka," kata dia.
Kehati-hatian KPU membuka data terkait ijazah dan daftar riwayat hidup sudah diakui lembaga penyelenggara pemilu itu sejak masih merancang aturan soal pendaftaran bacaleg.
Ketika itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa pihaknya merujuk Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.
Di dalam pasal tersebut, terdapat sejumlah pengaturan soal kategori informasi yang dikecualikan, beberapa di antaranya berkaitan dengan informasi yang jika dibuka dapat mengganggu proses penegakan hukum, hubungan kenegaraan, atau mengungkapkan rahasia negara.
Baca juga: Perludem Minta Bawaslu Tindak KPU karena Tak Transparan soal Data, Bukan Koar-koar ke Publik
Berkaitan dengan informasi pribadi, beberapa informasi yang dikecualikan diatur dalam huruf g dan h pasal tersebut.
Pasal 17 huruf g mengatur bahwa informasi yang dikecualikan termasuk "informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang".
Sementara itu, Pasal 17 huruf h mengatur bahwa informasi yang dikecualikan termasuk "informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga;