Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dikritik soal Data Pribadi, Dinilai Pelit Buka Ijazah Bacaleg ke Bawaslu

Kompas.com - 13/06/2023, 16:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menuai sorotan karena enggan memberi akses penuh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) anggota legislatif kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Karena hal ini, Bawaslu tidak bisa leluasa melakukan pengawasan atas proses verifikasi pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), termasuk menyelidiki keaslian dan keterpenuhan dokumen persyaratan para bacaleg semisal ijazah dan daftar riwayat hidup.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik KPU yang berlindung di balik klaim soal "informasi yang dikecualikan" dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

"Itu lebih kacau lagi, membuktikan mereka enggak ngerti soal perlindungan data pribadi itu apa," ujar peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, kepada wartawan pada Selasa (13/6/2023).

"Nama, usia, riwayat kerja, pendidikan, profil prestasi, dan catatan-catatan yang melekat kepada seorang caleg itu harus dibuka kepada publik," kata dia.

Baca juga: KPU Bantah Tak Beri Data Detail Pemilih ke Bawaslu

Fadli menegaskan bahwa bacaleg merupakan calon pejabat publik.

Oleh karna itu, publik berhak tahu latar belakang serta rekam jejak orang yang akan dipilihnya dan diberinya mandat untuk mewakilinya di parlemen.

"Yang dilindungi itu kan data-data pribadi seperti NIK, alamat rumah, daftar riwayat kesehatan. Hal-hal seperti itu memang tidak boleh dibuka," kata dia.

Kehati-hatian KPU membuka data terkait ijazah dan daftar riwayat hidup sudah diakui lembaga penyelenggara pemilu itu sejak masih merancang aturan soal pendaftaran bacaleg.

Ketika itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa pihaknya merujuk Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.

Di dalam pasal tersebut, terdapat sejumlah pengaturan soal kategori informasi yang dikecualikan, beberapa di antaranya berkaitan dengan informasi yang jika dibuka dapat mengganggu proses penegakan hukum, hubungan kenegaraan, atau mengungkapkan rahasia negara.

Baca juga: Perludem Minta Bawaslu Tindak KPU karena Tak Transparan soal Data, Bukan Koar-koar ke Publik

Berkaitan dengan informasi pribadi, beberapa informasi yang dikecualikan diatur dalam huruf g dan h pasal tersebut.

Pasal 17 huruf g mengatur bahwa informasi yang dikecualikan termasuk "informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang".

Sementara itu, Pasal 17 huruf h mengatur bahwa informasi yang dikecualikan termasuk "informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com