JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengaku tak bisa mengakses data detail terkait daftar pemilih yang sedang disusun.
"Akses Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih) sudah diberikan ke teman-teman Bawaslu sesuai permintaan," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Pilihan Sistem Pemilu dan Upaya Merawat Demokrasi Elite
Betty membantah bahwa KPU berlindung di balik "informasi yang dikecualikan" sebagai dalih tak memberi data detail daftar pemilih Pemilu 2024 kepada Bawaslu.
Menurutnya, informasi yang dikecualikan hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
"Salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) juga sudah diberikan. Kami sudah berikan pula saat rekapitulasi (data) se-Indonesia di KPU RI," ia menambahkan.
Saat ini, berdasarkan jadwal pemutakhiran daftar pemilih yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023, KPU RI sudah selesai menyusun DPS dan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).
Kini, KPU RI sedang terus memperbaiki data dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI mengeklaim pihaknya masih belum mendapatkan data detail dari KPU hingga proses rekapitulasi DPS yang menyulitkan mereka melakukan cross check dan pengawasan.
"DPS kami tidak mau main-main, karena ini berkaitan dengan pencetakan surat suara," sebut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan pada Senin (12/6/2023).
Bagja menyinggung bahwa daftar pemilih yang kelak terdaftar memang merupakan warga yang betul-betul mempunyai hak pilih.
Baca juga: Sistem Pemilu Diputus MK Pekan Ini, Anggota DPR: Semoga Ramalan Denny Indrayana Tidak Benar
Ia khawatir, tanpa pengawasan yang baik, penyusunan daftar pemilih oleh KPU RI tidak maksimal, sehingga menyisakan warga yang seharusnya tidak berhak memilih masuk ke dalam daftar.
"Bisa 100 orang kita tidak tahu makhluk dari mana kemudian tiba-tiba ada di DPS. Itu bisa digunakan nanti suaranya," kata Bagja.
Selama ini, KPU dinilai selalu berlindung di balik "informasi yang dikecualikan" terkait langkah mereka tidak memberi data pemilih yang dibutuhkan Bawaslu. Namun, menurut Bawaslu, KPU sudah keterlaluan.
"Masak kita mau mengecek orang tapi alamatnya ditutup cuma sampai RT doang, jalannya nggak ada," kata Bagja.
Baca juga: Menko Polhukam Jamin Pemilu Tepat Waktu
"Yang namanya, misalnya, Agus di dalam 1 RT itu bisa 10 orang lho," lanjutnya.
Padahal, Bawaslu tidak memiliki sumber daya yang mumpuni untuk melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke lapangan berbekal data yang sangat minim dari KPU, karena banyak pegawai berstatus kontrak dan honorer tidak bisa melanjutkan karier mereka di lembaga penyelenggara pemilu itu.
"Terbuka lah (KPU) soal beginian," pinta Bagja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.