2. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Belakangan, Bawaslu protes keras karena sudah 1,5 bulan pendaftaran bacaleg dibuka oleh KPU, mereka tak bisa leluasa melihat dokumen persyaratan pendaftaran yang diunggah partai politik di Silon.
Baca juga: Bawaslu Kembali Minta KPU Buka Data Pemilih, Cemas Ada Pemilih Gaib
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku hanya dapat mengakses Silon selama 15 menit, sedangkan ada puluhan ribu bacaleg yang syarat pendaftarannya mesti diawasi.
KPU justru hanya mengizinkan Bawaslu untuk melihat dokumen-dokumen tadi, seperti ijazah dan daftar riwayat hidup, di lokasi verifikasi.
Namun, datang ke lokasi verifikasi pun bukan berarti masalah selesai.
"Anda boleh melihat (dokumen pendaftaran, termasuk ijazah), tapi tidak boleh memfoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini doang, bagaimana alat bukti yang mau disampaikan?" ungkap Bagja, kemarin.
Bagja menyayangkan sikap KPU yang dianggap tak enggan berjalan beriringan demi memastikan para bacaleg yang diproses ke tahapan selanjutnya betul-betul tidak bermasalah dalam syarat verifikasinya.
Ia menyinggung, dengan akses Silon yang sangat terbatas, aplikasi tersebut hampir tak ada gunanya untuk Bawaslu.
"Dokumennya (yang bisa diakses di Silon) hanya orangnya, fotonya. Gunanya apa?" ujar Bagja.
"Dokumen pendaftaran kan perlu dilihat, jam kerja atau tidak, atau masuk dalam pendaftaran atau tidak di hari itu. Lalu keabsahan dokumennya, misalnya, ini ijazah dari luar negeri, ada/tidak surat keterangan dari Dikti atau surat keterangan dari Kemendikbud mengenai surat penyetaraan kalau tidak salah. Itu kan ada (dalam berkas pendaftaran bacaleg)," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Ancam Pidanakan KPU Usai Anggotanya Diusir Saat Awasi Daftar Pemilih
Bawaslu sudah 3 kali menyurati KPU berkaitan dengan permintaan akses Silon yang lebih terbuka dalam hal pencalegan ini.
Namun, sampai saat ini, Bagja mengakui bahwa pihaknya masih belum dapat mengaksesnya dengan leluasa sesuai keperluan Bawaslu.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya mengeklaim bahwa masalah ini bisa dibicarakan dan pihaknya pernah duduk bareng dengan Bagja cs berkaitan dengan ini.
Hasyim menyebut bahwa akses terbatas pengawas kepada dokumen-dokumen yang disebutkan Bagja beralasan.
"Kami sudah memberikan akses Silon kepada Bawaslu RI. Tapi, tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karana ada informasi yang dikecualikan, misalnya dokumen CV (daftar riwayat hidup), ijazah, dan rekam medis bacaleg. Itu sifatnya pribadi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.