Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dikritik soal Data Pribadi, Dinilai Pelit Buka Ijazah Bacaleg ke Bawaslu

Kompas.com - 13/06/2023, 16:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menuai sorotan karena enggan memberi akses penuh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) anggota legislatif kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Karena hal ini, Bawaslu tidak bisa leluasa melakukan pengawasan atas proses verifikasi pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), termasuk menyelidiki keaslian dan keterpenuhan dokumen persyaratan para bacaleg semisal ijazah dan daftar riwayat hidup.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik KPU yang berlindung di balik klaim soal "informasi yang dikecualikan" dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

"Itu lebih kacau lagi, membuktikan mereka enggak ngerti soal perlindungan data pribadi itu apa," ujar peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, kepada wartawan pada Selasa (13/6/2023).

"Nama, usia, riwayat kerja, pendidikan, profil prestasi, dan catatan-catatan yang melekat kepada seorang caleg itu harus dibuka kepada publik," kata dia.

Baca juga: KPU Bantah Tak Beri Data Detail Pemilih ke Bawaslu

Fadli menegaskan bahwa bacaleg merupakan calon pejabat publik.

Oleh karna itu, publik berhak tahu latar belakang serta rekam jejak orang yang akan dipilihnya dan diberinya mandat untuk mewakilinya di parlemen.

"Yang dilindungi itu kan data-data pribadi seperti NIK, alamat rumah, daftar riwayat kesehatan. Hal-hal seperti itu memang tidak boleh dibuka," kata dia.

Kehati-hatian KPU membuka data terkait ijazah dan daftar riwayat hidup sudah diakui lembaga penyelenggara pemilu itu sejak masih merancang aturan soal pendaftaran bacaleg.

Ketika itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa pihaknya merujuk Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.

Di dalam pasal tersebut, terdapat sejumlah pengaturan soal kategori informasi yang dikecualikan, beberapa di antaranya berkaitan dengan informasi yang jika dibuka dapat mengganggu proses penegakan hukum, hubungan kenegaraan, atau mengungkapkan rahasia negara.

Baca juga: Perludem Minta Bawaslu Tindak KPU karena Tak Transparan soal Data, Bukan Koar-koar ke Publik

Berkaitan dengan informasi pribadi, beberapa informasi yang dikecualikan diatur dalam huruf g dan h pasal tersebut.

Pasal 17 huruf g mengatur bahwa informasi yang dikecualikan termasuk "informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang".

Sementara itu, Pasal 17 huruf h mengatur bahwa informasi yang dikecualikan termasuk "informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com