JAKARTA, KOMPAS.com - Santer terdengar bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan dan Persatuan, Anies Baswedan, mengkritik kebijakan insentif mobil listrik yang dibuat pemerintah pusat.
Anies mengatakan, tak semestinya kebijakan diskon instrumen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen itu diberikan.
Pasalnya, mobil listrik adalah barang mewah yang bisa dibeli oleh orang yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.
Anies menyebut kebijakan insentif tersebut sebagai subsidi yang tidak perlu dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Jangan sampai kita beri subsidi kepada yang tidak perlu," kata Anies saat ditemui Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).
Baca juga: Kritik Kebijakan Jokowi soal Mobil Listrik, Anies: Jangan Sampai Subsidi Kepada yang Tidak Perlu
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, saat ini permintaan pembelian kendaraan listrik khususnya mobil sudah cukup tinggi.
Dia menyebutkan, hal itu karena pemesanan mobil listrik saat ini harus mengantre karena permintaan yang cukup tinggi.
"Kalau sudah tinggi (permintaannya) buat apa dapat subsidi, toh pasarnya sudah serap hasil produksi," imbuh dia.
Menurut Anies, pemerintah pusat seharusnya mendorong subsidi untuk kendaraan umum agar kebijakan tersebut bisa tepat sasaran.
Namun, rekam jejak kebijakan Anies terkait kendaraan listrik pernah ditorehkan melalui Peraturan Gubernur saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Peraturan Gubernur itu diteken Anies pada 3 Januari 2020 bernomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah seluruh kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapat pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar kendaraan.
Pasal 2 ayat 1 menegaskan, pemberian insentif kendaraan listrik khususnya untuk obyek pajak bea balik nama kendaraan bermotor.
Pasal 2 poin kedua menyebutkan:
"Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor."
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.