Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/06/2023, 13:37 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Santer terdengar bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan dan Persatuan, Anies Baswedan, mengkritik kebijakan insentif mobil listrik yang dibuat pemerintah pusat.

Anies mengatakan, tak semestinya kebijakan diskon instrumen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen itu diberikan.

Pasalnya, mobil listrik adalah barang mewah yang bisa dibeli oleh orang yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.

Anies menyebut kebijakan insentif tersebut sebagai subsidi yang tidak perlu dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Jangan sampai kita beri subsidi kepada yang tidak perlu," kata Anies saat ditemui Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

Baca juga: Kritik Kebijakan Jokowi soal Mobil Listrik, Anies: Jangan Sampai Subsidi Kepada yang Tidak Perlu

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, saat ini permintaan pembelian kendaraan listrik khususnya mobil sudah cukup tinggi.

Dia menyebutkan, hal itu karena pemesanan mobil listrik saat ini harus mengantre karena permintaan yang cukup tinggi.

"Kalau sudah tinggi (permintaannya) buat apa dapat subsidi, toh pasarnya sudah serap hasil produksi," imbuh dia.

Menurut Anies, pemerintah pusat seharusnya mendorong subsidi untuk kendaraan umum agar kebijakan tersebut bisa tepat sasaran.

Buat Pergub kebijakan insentif kendaraan listrik

Namun, rekam jejak kebijakan Anies terkait kendaraan listrik pernah ditorehkan melalui Peraturan Gubernur saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Peraturan Gubernur itu diteken Anies pada 3 Januari 2020 bernomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah seluruh kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapat pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar kendaraan.

Pasal 2 ayat 1 menegaskan, pemberian insentif kendaraan listrik khususnya untuk obyek pajak bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca juga: Poin-poin Kritik Anies untuk Pemerintahan Jokowi: Dari Subsidi Mobil Listrik hingga Pembangunan Jalan

Pasal 2 poin kedua menyebutkan:

"Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor."

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Nasional
Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Nasional
Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Nasional
Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Nasional
Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Nasional
Akhir Pekan, Ganjar Jalan-Jalan di Mal Grand Indonesia

Akhir Pekan, Ganjar Jalan-Jalan di Mal Grand Indonesia

Nasional
Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Nasional
KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

Nasional
Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

Nasional
Alasan Gerindra Dukung Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Alasan Gerindra Dukung Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Nasional
Prabowo Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju

Prabowo Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju

Nasional
Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi

Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi

Nasional
Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Nasional
Janjikan Program Makan Siang dan Susu Gratis di Sekolah, Gibran: Biar Enggak Ada yang 'Stunting'

Janjikan Program Makan Siang dan Susu Gratis di Sekolah, Gibran: Biar Enggak Ada yang "Stunting"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com