Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekam Jejak Kebijakan Anies soal Insentif Kendaraan Listrik Saat Jadi Gubernur DKI...

Kompas.com - 13/06/2023, 13:37 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Santer terdengar bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan dan Persatuan, Anies Baswedan, mengkritik kebijakan insentif mobil listrik yang dibuat pemerintah pusat.

Anies mengatakan, tak semestinya kebijakan diskon instrumen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen itu diberikan.

Pasalnya, mobil listrik adalah barang mewah yang bisa dibeli oleh orang yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.

Anies menyebut kebijakan insentif tersebut sebagai subsidi yang tidak perlu dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Jangan sampai kita beri subsidi kepada yang tidak perlu," kata Anies saat ditemui Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

Baca juga: Kritik Kebijakan Jokowi soal Mobil Listrik, Anies: Jangan Sampai Subsidi Kepada yang Tidak Perlu

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, saat ini permintaan pembelian kendaraan listrik khususnya mobil sudah cukup tinggi.

Dia menyebutkan, hal itu karena pemesanan mobil listrik saat ini harus mengantre karena permintaan yang cukup tinggi.

"Kalau sudah tinggi (permintaannya) buat apa dapat subsidi, toh pasarnya sudah serap hasil produksi," imbuh dia.

Menurut Anies, pemerintah pusat seharusnya mendorong subsidi untuk kendaraan umum agar kebijakan tersebut bisa tepat sasaran.

Buat Pergub kebijakan insentif kendaraan listrik

Namun, rekam jejak kebijakan Anies terkait kendaraan listrik pernah ditorehkan melalui Peraturan Gubernur saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Peraturan Gubernur itu diteken Anies pada 3 Januari 2020 bernomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah seluruh kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapat pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar kendaraan.

Pasal 2 ayat 1 menegaskan, pemberian insentif kendaraan listrik khususnya untuk obyek pajak bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca juga: Poin-poin Kritik Anies untuk Pemerintahan Jokowi: Dari Subsidi Mobil Listrik hingga Pembangunan Jalan

Pasal 2 poin kedua menyebutkan:

"Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor."

Pasal 3 menjelaskan, insentif tersebut diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian sistem pemungutan pajak daerah dan dilaksanakan pada UP-PKB dan BBN-KB.

Ketentuan penutup atau Pasal 4 menjelaskan aturan yang dibuat Anies ini berlaku hingga 31 Desember 2024.

Sebelum mengesahkan pergub tersebut, Anies mengatakan, kebijakan menggratiskan pajak balik nama bertujuan mendorong masyarakat menggunakan kendaraan bermotor berbasis listrik.

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Gratiskan Pajak Balik Nama Kendaraan Listrik

Pasalnya, saat ini, pajak kendaraan bermotor berbasis listrik masih tinggi sehingga sebagian besar masyarakat Jakarta masih mengategorikannya sebagai barang mewah.

"Langkah Pemprov DKI, kami akan membebaskan pajak balik nama untuk kendaraan-kendaraan bermotor berbasis listrik baik roda dua maupun roda empat. Kami berharap agar kendaraan-kendaraan berbasis listrik ini tidak lagi dimasukkan ke dalam kategori barang mewah," kata Anies di daerah Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019).

Beda insentif dan subsidi kendaraan listrik

Terkait perbedaan insentif dan subsidi kendaraan listrik dijelaskan Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko.

Kepala Staf Presiden ini mengatakan, insentif dan subsidi kendaraan listrik adalah hal yang berbeda.

Subsidi diberlakukan pada sepeda motor listrik yang diperuntukan bagi golongan masyarakat yang dianggap memenuhi syarat.

Adapun golongan yang dimaksud penerima subsidi seperti pelaku UMKM, penerima KUR, penerima bantuan produksi usaha mikro, dan penerima bantuan subsidi upah.

Untuk diketahui, nominal subsidi kendaraan listrik, yang dalam hal ini motor listrik, adalah sebesar Rp 7 juta. Hal itu tercantum dari penjelasan situs P3DN Kemenperin.

Baca juga: Anies Kritik Mobil Listrik, Jokowi Tersenyum, Para Menteri Pasang Badan

"Alasan diberlakukan subsidi khususnya pada 200.000 sepeda motor listrik pertama adalah karena target tujuannya adalah masyarakat yang sudah memenuhi kriteria tertentu dan dinilai layak menerima manfaat ini," kata Moeldoko, Rabu (17/5/2023).

Adapun untuk insentif adalah potongan harga mobil lewat diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Dengan insentif sebesar 10 persen, maka beban PPN yang harus dibayar pembeli mobil listrik hanya 1 persen saja.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, jika dikenakan insentif 10 persen untuk mobil listrik seperti Hyundai Ioniq 5 yang harganya Rp 748 juta, maka insentif yang didapat berkisar Rp 70 juta-Rp 80 juta.

Sedangkan untuk Wuling Air EV dengan harga Rp 280 jutaan akan mendapat insentif antara Rp 25 juta-Rp 35 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com