Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekam Jejak Kebijakan Anies soal Insentif Kendaraan Listrik Saat Jadi Gubernur DKI...

Kompas.com - 13/06/2023, 13:37 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Pasal 3 menjelaskan, insentif tersebut diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian sistem pemungutan pajak daerah dan dilaksanakan pada UP-PKB dan BBN-KB.

Ketentuan penutup atau Pasal 4 menjelaskan aturan yang dibuat Anies ini berlaku hingga 31 Desember 2024.

Sebelum mengesahkan pergub tersebut, Anies mengatakan, kebijakan menggratiskan pajak balik nama bertujuan mendorong masyarakat menggunakan kendaraan bermotor berbasis listrik.

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Gratiskan Pajak Balik Nama Kendaraan Listrik

Pasalnya, saat ini, pajak kendaraan bermotor berbasis listrik masih tinggi sehingga sebagian besar masyarakat Jakarta masih mengategorikannya sebagai barang mewah.

"Langkah Pemprov DKI, kami akan membebaskan pajak balik nama untuk kendaraan-kendaraan bermotor berbasis listrik baik roda dua maupun roda empat. Kami berharap agar kendaraan-kendaraan berbasis listrik ini tidak lagi dimasukkan ke dalam kategori barang mewah," kata Anies di daerah Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019).

Beda insentif dan subsidi kendaraan listrik

Terkait perbedaan insentif dan subsidi kendaraan listrik dijelaskan Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko.

Kepala Staf Presiden ini mengatakan, insentif dan subsidi kendaraan listrik adalah hal yang berbeda.

Subsidi diberlakukan pada sepeda motor listrik yang diperuntukan bagi golongan masyarakat yang dianggap memenuhi syarat.

Adapun golongan yang dimaksud penerima subsidi seperti pelaku UMKM, penerima KUR, penerima bantuan produksi usaha mikro, dan penerima bantuan subsidi upah.

Untuk diketahui, nominal subsidi kendaraan listrik, yang dalam hal ini motor listrik, adalah sebesar Rp 7 juta. Hal itu tercantum dari penjelasan situs P3DN Kemenperin.

Baca juga: Anies Kritik Mobil Listrik, Jokowi Tersenyum, Para Menteri Pasang Badan

"Alasan diberlakukan subsidi khususnya pada 200.000 sepeda motor listrik pertama adalah karena target tujuannya adalah masyarakat yang sudah memenuhi kriteria tertentu dan dinilai layak menerima manfaat ini," kata Moeldoko, Rabu (17/5/2023).

Adapun untuk insentif adalah potongan harga mobil lewat diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Dengan insentif sebesar 10 persen, maka beban PPN yang harus dibayar pembeli mobil listrik hanya 1 persen saja.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, jika dikenakan insentif 10 persen untuk mobil listrik seperti Hyundai Ioniq 5 yang harganya Rp 748 juta, maka insentif yang didapat berkisar Rp 70 juta-Rp 80 juta.

Sedangkan untuk Wuling Air EV dengan harga Rp 280 jutaan akan mendapat insentif antara Rp 25 juta-Rp 35 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com