JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perjanjian kerja sama investasi pengusaha penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka dengan PT Xavier Medika Indonesia.
Dalam surat tuntutan Heryanto Tanaka, dokumen perjanjian kerja sama itu menjadi salah satu barang bukti yang disita Jaksa.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi pihaknya telah menyita dokumen tersebut.
Baca juga: KPK Absen Sidang Perdana Lawan Sekretaris MA, Masih Lengkapi Administrasi
Saat ini, dokumen tersebut juga menjadi barang bukti yang tengah didalami tim penyidik terkait kasus Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pengusaha terduga penghubung suap, Dadan Tri Yudianto.
“Itu pasti kita akan dalami ke arah sana,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Menurut dia, persoalan apakah kerja sama investasi tersebut mengarah pada dugaan pidana masih jauh.
Proses penyidikan Dadan Tri yang saat ini sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK panjang, yakni maksimal 4 bulan kedepan sejak penahanannya dimulai pada 6 Juni kemarin.
Baca juga: Eks Pimpinan Anggap Janggal KPK Belum Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Meski demikian, Ali enggan membeberkan lebih lanjut mengenai pendalaman KPK terkait kerjasama investasi itu.
Pun ketika ditanya mengenai jumlah investasi Heryanto Tanaka, ia enggan menjawab.
“Ya nanti dalam proses penyidikan kalau ada indikasi-indikasi yang mengarah ke fraud (laporan keuangan palsu) ya pasti akan diketahui,” ujar Ali.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Xavier Medika Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.
Direktur PT Xavier Medika Indonesia adalah istri Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana.
Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Praperadilan Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Digelar
Pada Senin (22/5/2023) lalu, Riris dan empat saksi lainnya dipanggil penyidik. Ia dicecar terkait dugaan aliran dana untuk pengurusan perkara di MA.
KPK sebelumnya resmi mengumumkan status tersangka Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan jual beli perkara di MA.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan, penuntutan, dan fakta hukum di persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh dan terdakwa lainnya.