Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Kerja Sama Investasi Penyuap Hakim Agung ke PT Xavier Medika Indonesia

Kompas.com - 13/06/2023, 10:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perjanjian kerja sama investasi pengusaha penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka dengan PT Xavier Medika Indonesia.

Dalam surat tuntutan Heryanto Tanaka, dokumen perjanjian kerja sama itu menjadi salah satu barang bukti yang disita Jaksa.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi pihaknya telah menyita dokumen tersebut.

Baca juga: KPK Absen Sidang Perdana Lawan Sekretaris MA, Masih Lengkapi Administrasi

Saat ini, dokumen tersebut juga menjadi barang bukti yang tengah didalami tim penyidik terkait kasus Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pengusaha terduga penghubung suap, Dadan Tri Yudianto.

“Itu pasti kita akan dalami ke arah sana,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Menurut dia, persoalan apakah kerja sama investasi tersebut mengarah pada dugaan pidana masih jauh.

Proses penyidikan Dadan Tri yang saat ini sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK panjang, yakni maksimal 4 bulan kedepan sejak penahanannya dimulai pada 6 Juni kemarin.

Baca juga: Eks Pimpinan Anggap Janggal KPK Belum Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Meski demikian, Ali enggan membeberkan lebih lanjut mengenai pendalaman KPK terkait kerjasama investasi itu.

Pun ketika ditanya mengenai jumlah investasi Heryanto Tanaka, ia enggan menjawab.

“Ya nanti dalam proses penyidikan kalau ada indikasi-indikasi yang mengarah ke fraud (laporan keuangan palsu) ya pasti akan diketahui,” ujar Ali.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Xavier Medika Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.

Direktur PT Xavier Medika Indonesia adalah istri Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Praperadilan Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Digelar

Pada Senin (22/5/2023) lalu, Riris dan empat saksi lainnya dipanggil penyidik. Ia dicecar terkait dugaan aliran dana untuk pengurusan perkara di MA.

KPK sebelumnya resmi mengumumkan status tersangka Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan jual beli perkara di MA.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan, penuntutan, dan fakta hukum di persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh dan terdakwa lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com