ICW dan Perludem menilai, meski eks terpidana juga menjalani pidana pencabutan hak politik, berapa pun lamanya, mereka tetap harus menunggu masa jeda 5 tahun sebagaimana diputus MK lewat amarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa perhitungan masa jeda 5 tahun itu dimulai sejak eks terpidana itu kelar menjalani pidana pencabutan hak politik.
Penafsiran yang berlainan antarpihak ini memang membingungkan. Untuk lebih mudahnya, ada baiknya menggunakan simulasi berdasarkan tafsir masing-masing pihak.
Ambil contoh seorang terdakwa berinisial A terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara pada Januari 2010.
Majelis hakim menjatuhinya vonis 10 tahun penjara plus pidana tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Itu artinya, A baru akan keluar penjara pada Januari 2020. Selain itu, ia tidak memiliki hak untuk dipilih hingga Januari 2023.
Baca juga: KPK Ingatkan KPU Ikuti Putusan MK soal Syarat Eks Terpidana Boleh Jadi Caleg
Mengacu pada tafsir KPU, maka A sudah bisa mencalonkan diri pada Pemilu 2024, karena pendaftaran bakal caleg dibuka pada Mei 2023 atau 4 bulan setelah pencabutan hak politiknya berakhir.
A tidak perlu menunggu masa jeda 5 tahun lagi, sebab sudah menjalani vonis pencabutan hak politik.
Akan tetapi, menurut ICW dan Perludem cs, perhitungan KPU keliru. A dianggap baru pulih hak politiknya per Januari 2025.
Hitungan ini diperoleh terhitung sejak A bebas dari pidana pokok pada Januari 2020 plus 5 tahun masa jeda, tak peduli apakah ia dijatuhi vonis tambahan pencabutan hak politik atau tidak.
Baca juga: ICW: Parpol yang Usung Eks Terpidana Korupsi Bisa Diberi Sanksi Sosial
Namun, bagi Bawaslu, lain lagi. A dianggap baru pulih hak politiknya pada Januari 2028.
Hitungan ini didapat terhitung sejak A bebas dari pidana pokok pada Januari 2020, ditambah masa pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan selama 3 tahun hingga Januari 2023.
Pada Januari 2023 itu lah, A baru bisa dianggap bebas murni dari segala bentuk pidana. Terhitung sejak 2023 itu lah, masa jeda 5 tahun sebagaimana diamanatkan MK baru berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.