Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan KPU Ikuti Putusan MK soal Syarat Eks Terpidana Boleh Jadi Caleg

Kompas.com - 25/05/2023, 13:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti ketentuan norma dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak politik mantan terpidana yang akan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, putusan MK itu menyatakan bahwa terpidana baru bisa mendapatkan hak politiknya lagi lima tahun setelah selesai menjalani masa pidananya atau bebas murni.

“Dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara pemilu ikuti ketentuan norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan bakal calon telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: KPU Tak Masalah jika Aturan yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan Digugat ke MA

Sebagai informasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga KPU menyelundupkan pasal yang membuat mantan terpidana ancaman lima tahun penjara tidak harus menunggu lima tahun bebas murni untuk maju sebagai caleg.

Ketentuan ini berlaku jika terpidana itu divonis majelis hakim dengan pidana tambahan pencabutan hak politik.

Meski istilah "terpidana" tidak spesifik sebagai pelaku korupsi, pasal itu tetap dinilai berisiko memudahkan koruptor untuk bisa maju sebagai caleg.

Menurut Ali, pidana tambahan seperti pencabutan hak politik menjadi sanksi yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera.

Pidana tambahan tersebut membuat hak politik pelaku menjadi hilang sehingga haknya untuk memilih atau dipilih dicabut dalam waktu tertentu.

Baca juga: Ancam Jumlah Caleg Perempuan, Aturan KPU Segera Digugat ke MA

“Sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” ujar Ali.

Adapun KPK, kata Ali, selama ini konsisten menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencabut hak politik pelaku korupsi.

Di sisi lain, kata Ali, hukuman itu juga menunjukkan bahwa pejabat publik yang melakukan tindak pidana korupsi telah mengingkari kepercayaan publik.

“KPK konsisten menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik sekalipun sejauh ini Majelis hakim menjatuhkan putusan mencabut hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik bagi para koruptor rata-rata berkisar tiga tahunan setelah menjalani pidana pokok,” tuturnya.

Sebelumnya, dugaan KPU menyelundupkan pasal yang memudahkan mantan terpidana menjadi caleg dilontarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca juga: KPK-KPU Sepakat Caleg Wajib Lapor LHKPN Setelah Jadi Calon Terpilih

Mereka menyebutkan, pasal itu diselundupkan di dalam Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.

ICW menilai, pasal itu menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com