JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, terkait dugaan korupsi Andhi Pramono.
Andhi merupakan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, obyek yang digeledah tersebut bukan milik Andhi, melainkan pihak terkait dengan kasus rasuahnya.
"Hari ini kami melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading sebuah perumahan yang ditempati pihak terkait perkara ini," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/6/2023).
Saat ditegaskan kembali, yang dimaksud Ali adalah rumah di Bukit Gading Mediterania, Kelurahan Kelapa Gading, Kecamata Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: KPK Tetapkan Andhi Pramono sebagai Tersangka TPPU
Ali menambahkan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan indikasi bahwa Andhi Pramono menyembunyikan aset-asetnya.
Hal ini diperkuat dengan penemuan sejumlah dokumen yang akan segera dikonfirmasi dan didalami tim penyidik.
Sejumlah dokumen itu juga akan dianalisis untuk kemudian disita guna memastikan aset dimaksud terkait dugaan korupsi.
"Tadi sudah digeledah dan ada indikasi pelaku ini sembunyikan aset," ujar Ali.
"Jika nanti ada kaitannya pasti kami akan lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi dan TPPU," tambahnya.
Baca juga: KPK Akan Kembangkan Dugaan Gratifikasi Andhi Pramono ke TPPU
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Andhi Pramono terungkap setelah tim Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dinilai ganjal.
Hasil pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN itu kemudian dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dan dilakukan penyelidikan.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa nilai transaksi mencurigakan Andhi Pramono mencapai Rp 60 miliar.
"Nanti kita akan buktikan dalam tahap-tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 7 Juni 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.