Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pimpinan KPK dan ICW-Perludem Gugat Aturan KPU soal Caleg Eks Terpidana

Kompas.com - 12/06/2023, 18:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Abraham Samad, mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung atas dua Peraturan KPU, soal masa jeda eks terpidana sebelum mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024, Senin (12/6/2023).

Dua peraturan itu adalah Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPD RI.

Selain Samad dan Saut, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga terdaftar sebagai penggugat.

"Dua Peraturan KPU itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, terutama berkaitan dengan pengecualian syarat bagi eks terpidana, khususnya tindak pidana korupsi, yang akan maju sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan di MA pada Senin petang.

Baca juga: KPU dan Masyarakat Sipil Beda Tafsir Syarat Nyaleg Eks Terpidana, Celah bagi Koruptor?

Pantauan Kompas.com, Saut turut hadir mendaftarkan gugatan, begitu pula perwakilan Perludem, Fadli Ramadhanil. Namun, Samad tak terlihat batang hidungnya.

Secara khusus, Saut berharap agar MA bisa segera memutuskan gugatan uji materi ini agar menciptakan kepastian hukum dalam proses pendaftaran dan verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sudah berlangsung sejak 1 Mei 2023.

Ia mengaku, keterlibatan dirinya dalam pengajuan uji materi ini tak terlepas dari rekam jejaknya ketika menjadi pimpinan KPK.

"Supaya ada kepastian, bagaimana sebenarnya pesta demokrasi kita yang berkaitan dengan adanya beberapa orang yang bermasalah beberapa waktu lalu, tetap kita bisa menciptakan politik cerdas dan berintegritas yang selama ini kita kenal dan kita promosikan di KPK," ucap Saut dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Masyarakat Sipil Minta MK Tegur KPU soal Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg

"Sebagaimana kita ketahui, KPU memutuskan itu (Peraturan KPU) sekitar bulan April dan sudah berjalan sampai hari ini. Saya nilai itu tidak ada kepastian," ia melanjutkan.

Amar putusan MK yang dimaksud Saut cs adalah Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, eks terpidana yang diancam minimum 5 tahun penjara (selanjutnya disebut "eks terpidana") baru dapat mencalonkan diri sebagai caleg setelah menunggu masa jeda 5 tahun, terhitung sejak bebas murni.

Namun, dalam penerjemahan yang dilakukan KPU lewat 2 peraturan tadi, KPU memberi pengecualian bahwa masa jeda 5 tahun sejak bebas murni ini tak berlaku untuk eks terpidana yang juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengeklaim bahwa ketentuan ini bersumber dari pertimbangan putusan MK yang sama, yang salah satunya dapat dibaca pada halaman 29 putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022.

Dalam pertimbangan itu, majelis hakim menilai, ketentuan eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara maju caleg tanpa menunggu masa jeda 5 tahun bebas murni merupakan sesuatu yang inkonstitusional seandainya berlaku untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials) "sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap".

Baca juga: ICW Ancam Gugat Aturan KPU soal Syarat Maju Caleg untuk Eks Terpidana

Masalah semakin rumit karena ICW-Perludem memiliki tafsir berbeda atas putusan ini dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

ICW dan Perludem menilai, meski eks terpidana juga menjalani pidana pencabutan hak politik, berapa pun lamanya, mereka tetap harus menunggu masa jeda 5 tahun sebagaimana diputus MK lewat amarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa perhitungan masa jeda 5 tahun itu dimulai sejak eks terpidana itu kelar menjalani pidana pencabutan hak politik.

Simulasi

Penafsiran yang berlainan antarpihak ini memang membingungkan. Untuk lebih mudahnya, ada baiknya menggunakan simulasi berdasarkan tafsir masing-masing pihak.

Ambil contoh seorang terdakwa berinisial A terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara pada Januari 2010.

Majelis hakim menjatuhinya vonis 10 tahun penjara plus pidana tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Itu artinya, A baru akan keluar penjara pada Januari 2020. Selain itu, ia tidak memiliki hak untuk dipilih hingga Januari 2023.

Baca juga: KPK Ingatkan KPU Ikuti Putusan MK soal Syarat Eks Terpidana Boleh Jadi Caleg

Mengacu pada tafsir KPU, maka A sudah bisa mencalonkan diri pada Pemilu 2024, karena pendaftaran bakal caleg dibuka pada Mei 2023 atau 4 bulan setelah pencabutan hak politiknya berakhir.

A tidak perlu menunggu masa jeda 5 tahun lagi, sebab sudah menjalani vonis pencabutan hak politik.

Akan tetapi, menurut ICW dan Perludem cs, perhitungan KPU keliru. A dianggap baru pulih hak politiknya per Januari 2025.

Hitungan ini diperoleh terhitung sejak A bebas dari pidana pokok pada Januari 2020 plus 5 tahun masa jeda, tak peduli apakah ia dijatuhi vonis tambahan pencabutan hak politik atau tidak.

Baca juga: ICW: Parpol yang Usung Eks Terpidana Korupsi Bisa Diberi Sanksi Sosial

Namun, bagi Bawaslu, lain lagi. A dianggap baru pulih hak politiknya pada Januari 2028.

Hitungan ini didapat terhitung sejak A bebas dari pidana pokok pada Januari 2020, ditambah masa pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan selama 3 tahun hingga Januari 2023.

Pada Januari 2023 itu lah, A baru bisa dianggap bebas murni dari segala bentuk pidana. Terhitung sejak 2023 itu lah, masa jeda 5 tahun sebagaimana diamanatkan MK baru berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com