www.kompas.com
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung atas 2 Peraturan KPU, soal masa jeda eks terpidana sebelum mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024, Senin (12/6/2023).(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+