Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Gugatan PSI Terkait Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Kompas.com - 12/06/2023, 09:56 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadat.

Gugatan dengan jenis permohonan Hak Uji Materiil (HUM) itu dilayangkan oleh PSI bersama dengan Anggota DPRD Kota Surabaya Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, Kamis (2/3/2023).

"Tolak permohonan HUM," demikian bunyi putusan tersebut yang dilansir website MA, Senin (12/6/2023).

Adapun putusan ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Yulius dengan anggota Yodi Martono Wahynadi dan Is Sudaryono pada 8 Juni 2023.

Baca juga: Banyak Polemik, Menag Susun Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag

Sebagai informasi, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengungkapkan, gugatan ini dilayangkan terkait peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dinilai kurang berperan dalam menjembatani terkait izin pendirian tempat ibadah.

“Apa pun itu namanya Forum Kerukunan Umat Beragama, harusnya kalau ada yang tidak setuju, kalau ada yang menolak, tugasnya forum adalah untuk mengomunikasikan, menjembatani hubungan antar masyarakat, antar warga supaya semuanya harmonis,” kata Grace dalam konferensi pers di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

“Nah, namun kenyataan di lapangan justru forum ini yang tidak memberikan rekomendasi, menolak, bahkan mengeluarkan rekomendasi untuk ditutup,” ujarnya lagi.

Ia mengatakan, PSI mengajukan uji materi pada Putusan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu bukan untuk membubarkan FKUB. Namun, guna mengurangi kewenangannya, terutama terkait pemberian rekomendasi pembangunan tempat ibadah.

“Jadi, kalau cara-cara (izin mendirikan tempat ibadah) sudah dipenuhi langsung saja urusannya dengan pemerintah daerah,” kata Grace.

Baca juga: Rest Area PPN Palipi Diresmikan, Pj Gubernur Sulbar: Tidak Baik Jadikan Rumah Ibadah sebagai Tempat Buang Air

Grace menekankan bahwa uji materi ini tidak terkait dengan persoalan mayoritas dan minoritas. Namun, ia merasa bahwa FKUB di berbagai wilayah telah berperan melampaui kewenangan, dan kerap menjadi tempat berlindung kepala daerah jika terjadi persoalan pendirian tempat ibadah.

“Jadi, menurut kami, bertentangan dengan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi kita, yaitu semua warga negara berhak untuk memeluk, dan beribadah menurut agama, dan kepercayaan masing-masing,” ujar Grace.

Adapun dalam gugatannya, PSI meminta Pasal 9 Ayat (2) huruf e, Pasal 14 ayat (2) huruf d, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) PBM Menag dan Mendagri itu dihapuskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com