JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tengah menyusun aturan terkait izin pendirian rumah ibadah, menyusul banyaknya penolakan pembangunan rumah ibadah agama tertentu dan pembubaran paksa.
Ia menyampaikan, nantinya, rumah ibadah bisa didirikan cukup dengan satu rekomendasi, yaitu rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 yang berlaku saat ini, izin pembangunan rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi dari Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Dulu itu di-SKB dua menteri ada dua rekomendasi yang harus dipenuhi, pertama rekomendasi dari FKUB dan dari Kemenag. Sekarang kami menghapus satu rekomendasi," kata Yaqut dalam rapat kerja bersama DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Polemik Gereja di Binjai, Menag Sediakan Kantor Kemenag Setempat Jadi Tempat Ibadah Sementara
"Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag. Jadi tidak ada FKUB," imbuh dia.
Ia mengaku, banyaknya rekomendasi justru membuat pendirian rumah ibadah semakin sulit. Pendirian rumah ibadah, kata Yaqut, memang bukan perkara yang mudah mengingat banyak stakeholder yang harus dimintai persetujuan.
"Karena seringkali semakin banyak rekomendasi itu akan semakin sulit. Dan kita coba atasi satu per satu," bebernya.
Lebih lanjut, Yaqut menyampaikan, masih banyaknya penolakan pendirian rumah ibadah agama tertentu menunjukkan pentingnya moderasi beragama. Dengan moderasi beragama, umat mayoritas tidak akan semena-mena dengan kaum minoritas.
Baca juga: Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 16,43 Triliun untuk Tahun 2024
Ia bahkan menyatakan, semakin mendalami agama yang dianutnya, umat akan semakin toleran terhadap perbedaan yang ada. Jika masih ada intoleransi, maka artinya umat belum mendalami agama secara seutuhnya.
"Ini bukan superioritas, tapi justru menunjukkan bahwa dia tidak paham ajaran agamanya. Semakin orang paham agama, maka semakin toleran dia," ujar Yaqut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.