Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Darmansjah Djumala
Diplomat dan Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri

Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri dan Dosen Hubungan Internasional di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung.

Menimbang Proposal Prabowo untuk Perdamaian Rusia-Ukraina

Kompas.com - 10/06/2023, 12:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Proses penyelesaian konflik hanya bisa dimulai jika ada kemauan politik dari kedua pihak yang bertikai untuk berdamai (kecuali jika salah satu pihak jauh lebih kuat secara militer dari pihak lainnya sehingga bisa memaksakan kehendaknya kepada lawan secara paksa untuk menyerah).

Kehendak politik dari pihak yang bertikai untuk berdamai sangat ditentukan oleh “kematangan situasi” yang mendorong kedua pihak untuk menyelesaikan konflik.

Dalam khasanah resolusi konflik dikenal satu teori yang disebut “ripe and hurting stalemate” (William Zartman, International Conflict Resolution After the Cold War, 2000).

Teori ini meletakkan satu premise dasar: upaya perdamaian bisa dimulai jika situasi konflik yang dihadapi sudah “matang” (ripe), yaitu saat di mana kedua belah pihak sudah merasa perlu dan terpaksa untuk menyelesaikan konflik.

Situasi matang itu bisa terjadi tatkala kedua belah pihak sudah menemui “jalan buntu yang menyakitkan” (hurting stalemate).

Pada titik ini pihak yang bertikai merasa tidak ada harapan untuk memenangi peperangan. Daripada terus menderita akibat perang, lebih baik mulai menyelesaikan konflik dan berdamai.

Situasi perang Rusia-Ukraina belum sampai pada tahap jalan buntu. Kedua belah pihak masih memiliki harapan untuk memenangi peperangan.

Buktinya, Rusia masih terus melakukan ofensif ke wilayah Ukraina. Sementara Ukraina masih terus berusaha bertahan dan menyerang balik dengan bantuan Uni Eropa dan NATO.

Belum adanya situasi “hurting stalemate” ini yang menyebabkan Ukraina, dan juga mungkin Rusia, belum melihat perlunya pembicaraan damai. Inilah alasan utama penolakan Ukraina terhadap usul Prabowo.

Ketiga, usul Prabowo dapat juga dipindai dari pososi Indonesia di PBB terkait konflik Rusia-Ukraina. Indonesia termasuk salah satu negara yang mendukung Resolusi PBB No. ES-11/1, 2 Maret 2022, yang mengecam invasi Rusia ke wilayah Ukraina (provinsi Luhansk dan Donetsk).

Dengan alasan melanggar kedaulatan negara berdasarkan hukum internasional, bersama mayoritas negara anggota PBB, Indonesia tidak mengakui keabsahan pendudukan Rusia atas kedua provinsi di Ukraina Timur itu.

Sampai saat ini, tentara Rusia masih menduduki beberapa kota strategis di kedua provinsi itu. Mari bandingkan posisi tentara Rusia ini dengan usulan Prabowo yang meminta pasukan Ukraina dan Rusia mundur 15 km dari posisi pasukan saat ini.

Pada titik ini terlihat ada “keanehan” seperti dikatakan oleh Menhan Ukraina. Mengapa aneh?

Katakanlah pasukan Rusia mau mundur 15 km dari posisi sekarang. Itu artinya Rusia masih berada di wilayah sah Ukraina.

Bukankah pasukan Rusia sudah merangsek jauh ke dalam wilayah Luhansk lebih 60 km dan Donetsk lebih 100 km dari perbatasan Rusia-Ukraina?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com