Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Darmansjah Djumala
Diplomat dan Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri

Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri dan Dosen Hubungan Internasional di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung.

Menimbang Proposal Prabowo untuk Perdamaian Rusia-Ukraina

Kompas.com - 10/06/2023, 12:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto mengusulkan perdamaian antara Rusia dan Ukraina pada acara Dialog Shangri-La ke-20 di Singapura, 3 Juni lalu.

Di forum dialog yang membahas isu pertahanan dan keamanan dunia itu, Prabowo menawarkan lima butir langkah yang harus ditempuh untuk mendamaikan Rusia-Ukraina.

Tawaran tersebut, yakni gencatan senjata, pasukan Rusia dan Ukraina mundur 15 kilometer, zona demiliterisasi diawasi PBB, mengirim pasukan pemantau, dan penyelenggaraan referendum.

Pemerintah Ukraina, melalui Menteri Pertahanan Oleksiy Reznikov, menolak proposal Prabowo tersebut. Menhan Reznikov menilai usul langkah perdamaian itu aneh.

Langkah-langkah yang disarankan Menhan Indonesia itu, dalam pendengaran Ukraina, seperti usulan Rusia, bukan dari Indonesia.

Dengan penolakan Ukraina, apa boleh buat, usul Prabowo itu “death before its birth” (mati sebelum lahir).

Pemandangan udara Bakhmut, tempat pertempuran sengit antara pasukan Ukraina dan pasukan Rusia di wilayah Donetsk, Minggu (26/3/2023).AP PHOTO/LIBKOS Pemandangan udara Bakhmut, tempat pertempuran sengit antara pasukan Ukraina dan pasukan Rusia di wilayah Donetsk, Minggu (26/3/2023).
Mengapa Ukraina menolak mentah-mentah proposal yang dilandasi niat baik itu? Lantas bagaimana melihat proposal Prabowo itu dalam perspektif resolusi konflik?

Setidaknya ada tiga timbangan yang dapat digunakan dalam menilai proposal perdamaian Prabowo.

Pertama, dengan menggunakan timbangan Konstitusi. Dalam konteks pelaksanaan amanat Konstitusi, usul Prabowo itu dapat dipahami.

Niat baik Prabowo dengan proposal damainya merupakan manifestasi amanat Konsitusi, yaitu ikut berkontribusi dalam upaya memelihara perdamaian dunia.

Sebelumnya, pada akhir Juni 2022, Indonesia pernah berinisiatif membuka pintu dialog bagi Rusia dan Ukraina untuk memulai pembicaraan damai melalui kunjungan Presiden Jokowi yang penuh risiko.

Betapa tidak, kunjungan itu dilakukan di tengah kecamuk perang yang masih mengganas. Sejatinya, kunjungan Jokowi itu, terlepas dari hasil konkret yang dicapai, adalah manifestasi dari pelaksanaan amanat Konstitusi: ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Berperan aktif dalam perdamaian dunia adalah naluri kebijakan luar negeri Indonesia. Dalam konteks ideal seperti inilah proposal Prabowo patut diapresiasi.

Kedua, dalam perspektif resolusi konflik, langkah-langkah perdamaian usulan Prabowo sangat lumrah. Hampir semua inisiatif perdamaian untuk menyelesaikan konflik di dunia mesti melalui langkah dan pendekatan seperti lima butir usulan Prabowo itu.

Namun sebelum melakukan langkah awal untuk menyelesaikan konflik antarnegara, satu hal yang perlu dicermati: kemauan politik dari pihak yang bertikai sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com