Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli dkk Menjabat hingga 2023, Pemerintah Ikut Putusan MK

Kompas.com - 10/06/2023, 08:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun.

Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 atau Firli Bahuri dan kawan-kawan yang awalnya berakhir pada Desember 2023, diperpanjang hingga 2024.

"Pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Pemerintah Sepakat Ikuti Putusan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Mahfud mengakui bahwa pemerintah tidak sependapat dengan sejumlah poin dalam putusan MK, termasuk soal perpanjangan masa jabatan yang dinyatakan berlaku sejak saat ini.

Mantan ketua MK ini sempat mempertanyakan apakah ketentuan ini dapat berlaku di periode yang akan datang, sehingga Firli dan kawan-kawan tetap menyelesaikan jabatannya pada tahun ini.

Ia pun sudah bertemu dengan hakim-hakim MK mengenai putusan ini, dan hakim MK menegaskan bahwa ketentuan soal masa jabatan tersebut sudah dinyatakan berlaku sejak saat ini.

Baca juga: Mahfud Akui Pemerintah Kurang Sependapat dengan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Akan tetapi, suka atau tidak suka, pemerintah pada akhirnya memang harus mengikuti putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

Mengikuti putusan MK, kata Mahfud, juga menunjukkan adab pemerintah dalam mematuhi aturan konstitusi.

"Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkakng terhadap putusan Mahakmah Konstitusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini," ujar Mahfud.

Ia melanjutkan, Presiden Joko Widodo akan membuat keputusan presiden (keppres) yang mengatur perpanjangan masa jabatan Firli dan kawan-kawan hingga 2024.

Baca juga: MAKI Bakal Kembali Ajukan Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Akan tetapi, keppres itu tidak akan diterbitkan dalam waktu dekan karena masa jabatan Firli dan kawan-kawan semestinya baru habis pada 19 Desember 2023.

Di samping itu, pemerintah juga tidak akan membuat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023.

"Kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK, ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk Pansel, pemerintah tidak membentuk Pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK," kata Mahfud.

Tutup Perdebatan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik keputusan pemerintah yang dinilainya tegas dalam merespons putusan MK.

Untuk diketahui, Ghufron adalah pemohon dalam judicial review Undang-Undang KPK ke MK yang berujung pada perubahan masa jabatan pimpinan lemabaga tersebut.

Menurut Ghufron, sikap pemerintah ini merupakan bentuk pembelajaran kepada masyarakat untuk taat kepada hukum.

"Bahwa perdebatan dan opini itudinegara demokrasi adalah kemewahan yang harus kita rawat namun harus dikerangkai dan diakhiri dengan hukum," kata Ghufron.

Ia pun mengingatkan ketentuan Undang-Undang MK yang mengatur bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Dengan demikian, ketentuan mengenai masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun sudah berlaku sejak putusan tersebut dibacakan.

"Mari kita tutup perdebatan ini dan Kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi," ujar Ghufron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com