JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan hanya tinggal menunggu waktu.
Adapun Hasbi merupakan pejabat strategis di MA yang menjadi tersangka dugaan suap jual beli perkara. Namun, ia belum juga ditahan meskipun telah diperiksa sebagai tersangka.
"(Penahanan Hasbi) tinggal waktu saja," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M
Ghufron menambahkan, KPK sedang memproses penahanan Hasbi Hasan dan hanya menjadi persoalan waktu. Ia juga menyebut hal ini sebagai bagian dari strategi penindakan.
"Itu bagian dari teknis dan strategi," ujar Ghufron.
Sebelumnya, proses hukum terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan menjadi sorotan karena ia belum ditahan.
Hasbi melenggang pulang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama berjam-jam di gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5/2023).
KPK beralasan, penyidik tidak khawatir Hasbi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, sehingga tak dilakukan penahanan.
Meski demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tetap memantau keberadaan Hasbi.
Di sisi lain, kata Asep, pihaknya juga telah meminta Direktorat jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Hasbi bepergian ke luar negeri.
"Kita tentunya juga akan terus memantau keberadaan para pihak, dan kami rasa juga, yang sekarang jadi tersangka itu sejauh ini kan kita minta ini, juga hadir," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (6/6/2203).
Baca juga: KPK Tetap Pantau Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tersangka Suap yang Belum Ditahan
KPK secara resmi telah mengumumkan Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap jual beli perkara di MA.
Nurul Ghufron menyebut, Dadan diduga menjadi penghubung penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka dengan Hasbi. Ia membantu pengondisian putusan dengan imbalan.
Tanaka kemudian menyerahkan uang Rp 11,2 miliar melalui tujuh kali transfer kepada Dadan.
“Sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana meminta MA menyatakan ketua pengurus koperasi itu, Budiman Gandi Suparman divonis bersalah dan dipenjara.
Ia juga meminta melalui Dadan agar kerja-kerja pengacaranya, Theodorus Yosep Parera mengkondisikan persidangan dari jalur bawah, yakni PNS di MA, berjalan lancar.
Menurut Ghufron, perkara hasbi dan Dadan merupakan tindak lanjut dari penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh dan terdakwa lainnya.
Adapun Gazalba merupakan hakim agung yang diduga menerima suap untuk menyatakan Budiman bersalah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.