Salin Artikel

KPK Sebut Penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Tinggal Menunggu Waktu

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan hanya tinggal menunggu waktu.

Adapun Hasbi merupakan pejabat strategis di MA yang menjadi tersangka dugaan suap jual beli perkara. Namun, ia belum juga ditahan meskipun telah diperiksa sebagai tersangka.

"(Penahanan Hasbi) tinggal waktu saja," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Ghufron menambahkan, KPK sedang memproses penahanan Hasbi Hasan dan hanya menjadi persoalan waktu. Ia juga menyebut hal ini sebagai bagian dari strategi penindakan.

"Itu bagian dari teknis dan strategi," ujar Ghufron.

Sebelumnya, proses hukum terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan menjadi sorotan karena ia belum ditahan.

Hasbi melenggang pulang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama berjam-jam di gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5/2023).

KPK beralasan, penyidik tidak khawatir Hasbi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, sehingga tak dilakukan penahanan.

Meski demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tetap memantau keberadaan Hasbi.

Di sisi lain, kata Asep, pihaknya juga telah meminta Direktorat jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Hasbi bepergian ke luar negeri.

"Kita tentunya juga akan terus memantau keberadaan para pihak, dan kami rasa juga, yang sekarang jadi tersangka itu sejauh ini kan kita minta ini, juga hadir," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (6/6/2203).

KPK secara resmi telah mengumumkan Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap jual beli perkara di MA.

Nurul Ghufron menyebut, Dadan diduga menjadi penghubung penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka dengan Hasbi. Ia membantu pengondisian putusan dengan imbalan.

Tanaka kemudian menyerahkan uang Rp 11,2 miliar melalui tujuh kali transfer kepada Dadan.

“Sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana meminta MA menyatakan ketua pengurus koperasi itu, Budiman Gandi Suparman divonis bersalah dan dipenjara.

Ia juga meminta melalui Dadan agar kerja-kerja pengacaranya, Theodorus Yosep Parera mengkondisikan persidangan dari jalur bawah, yakni PNS di MA, berjalan lancar.

Menurut Ghufron, perkara hasbi dan Dadan merupakan tindak lanjut dari penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh dan terdakwa lainnya.

Adapun Gazalba merupakan hakim agung yang diduga menerima suap untuk menyatakan Budiman bersalah.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/07/10435371/kpk-sebut-penahanan-sekretaris-mahkamah-agung-tinggal-menunggu-waktu

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke