"Siapa saja pemainnya, vendornya, dan semua yang terlibat. Karena menurut saya di skandal sebesar ini, tidak mungkin hanya seorang Johnny Plate yang bermain,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Kebocoran Proyek BTS yang Seret Johnny G Plate: Dikorupsi 80 Persen, 985 Menara Mangkrak
Menurut dia, jika kasus ini dibongkar maka berbagai isu yang berseliweran hingga fitnah akan menjadi jelas.
Sahroni juga menyinggung pernyataan Mahfud yang mengaku mendapatkan informasi bahwa aliran dana korupsi proyek BTS 4G mengalir ke tiga partai politik.
Namun, Mahfud menganggap hal itu hanya sebagai gosip politik.
Baca juga: ICW Duga Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Tak Hanya Dilakukan Johnny G Plate dan 6 Tersangka Lain
Terkait hal ini, Sahroni menegaskan pengusutan kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik, melainkan murni proses hukum.
"Terus terang saya senang dengan statement Pak Mahfud. Apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud senada dengan yang saya pernah katakan, bahwa kasus ini bukan soal politisasi, tapi murni karena temuan hukum," tutur dia.
Keberadaan Windy Purnama, tersangka ketujuh dalam korupsi proyek BTS 4G disebut menjadi saksi kunci mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus Plate.
Adapun, Windy disebut sebagai orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Pengacara Irwan, Handika Hanggowoso mengungkapkan, kliennya dan Windy merupakan teman lama.
Menurut dia, Windy akan sangat membantu Kejaksaan Agung mendapatkan bukti lain yang membuat pengusutan kasus ini berkembang.
Baca juga: Duduk Perkara Munculnya Gosip Aliran Dana Korupsi BTS 4G ke Parpol-parpol
“Keterangan Pak WP (Windy Purnomo) kami yakin sangat membantu pihak kejagung untuk mengusut perkara ini lebih dalam,” kata Handika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Handika bahkan mengatakan tidak berlebihan jika Windy disebut saksi kunci dalam bancakan proyek BTS 4G Kominfo. Ia juga disebut sebagai perantara suap.
Versi Kejaksaan Agung menyebut Windy berperan sebagai penghubung pihak-pihak tertentu dalam bancakan itu.
“Jadi kalau dia disebut sebagai saksi kunci ini ya tidak berlebihan,” tambah Handika.
Menurut Handika, terdapat pihak di luar Kominfo yang memaksa proyek BTS 4G dilaksanakan dengan melanggar hukum.
Baca juga: Ungkap Proyek BTS 4G Bermasalah, Mahfud: BPKP Tidak Boleh Masuk di Kominfo