JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bakal kembali menggugat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri jika dugaan gratifikasi penerimaan fasilitas helikopter Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak ditindaklanjuti.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho usai gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami akan melihat selama enam bulan ini, apakah penyidik Bareskrim itu bisa menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan melakukan penetapan tersangka atau upaya paksa lainnya, jika tidak ya kami akan mengajukan gugatan lagi," kata Kurniawan saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).
Kurniawan menegaskan, gugatan terhadap Bareskrim Polri semata-mata sebagai kontrol publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Ia menekankan bahwa kepastian hukum terhadap laporan yang telah dilayangkan penting untuk semua pihak.
"Ini menjadi peringatan bagi penyidik untuk memberikan kepastian kapan perkara ini naik statusnya menjadi penyidikan, kemudian segera ditetapkan sebagai tersangka. Kalau memang tidak cukup bukti hentikan, dan itu dibuktikan dalam bentuk surat penghentian penyidikan," kata Kurniawan.
"Sehingga semua pihak baik masyarakat maupun Pak Firli sendiri selaku terlapor juga mendapatkan kepastian hukum," tambahnya.
Diketahui, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hadi tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan dugaan gratifikasi Firli Bahuri.
Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan itu menilai, penyelidikan dugaan gratifikasi terhadap Ketua komisi antirasuah itu masih diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Hakim Afrizal Hadi untuk mengabulkan gugatan LP3HI yang menduga penyelidikan dugaan gratifikasi yang diterima Firli Bahuri dihentikan.
Terlebih, Divisi Hukum Mabes Polri yang mewakili Kabareskrim selaku termohon telah membawa 14 bukti surat yang dikeluarkan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti dugaan gratifikasi berupa fasilitas helikopter yang diterima Firli Bahuri.
Baca juga: Gugatan Praperadilan soal Penyidikan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Diputus Hari Ini
Adapun bukti seperti sprinlidik dan surat perintah tugas itu dibawa untuk membantah adanya tindakan penghentian penyidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri.
Dari bukti tersebut, Divisi Hukum Mabes Polri berpandangan, dalil LP3HI yang menganggap adanya penghentian penyelidikan materil secara tidak sah terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak beralasan.
Sebab, sampai dengan perkara laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri ini digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, proses penyelidikan masih dilaksanakan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri.
Dalam dalil gugatannya LP3HI menyebut, Firli Bahuri selaku pimpinan KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orangtuanya, dengan menggunakan alat transportasi berupa helikopter pada sekitar Juni 2020.
Baca juga: Ombudsman Sebut Bisa Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Paksa Firli Bahuri Cs
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.