Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Nilai Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Mestinya Tak Berlaku untuk Firli dkk

Kompas.com - 27/05/2023, 12:26 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari atau Tobas tak sepakat dengan pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang mengatakan bahwa putusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung berlaku untuk periode kepemimpinan Firli Bahuri.

Menurut dia, dalam putusan MK, tak ada yang berbunyi bahwa keputusan itu berlaku surut atau langsung berlaku saat ini.

“Oleh karena putusan tidak berlaku surut maka semestinya keberlakuannya adalah untuk periode mendatang karena keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini 3,5 tahun yang adalah untuk masa jabatan selama 4 tahun,” ujar Tobas kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Putusan MK Kabulkan Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Ganjil

Tobas mengatakan, dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, tak ada yang menyebutkan secara tegas bahwa perpanjangan masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun bagi para pimpinan KPK itu berlaku surut.

“Tanpa kalimat yang tegas bahwa putusan ini berlaku untuk periode saat ini, ataupun tanpa adanya putusan atas aturan peralihan UU KPK, maka putusan ini dapat diartikan sebagai putusan yang berlaku sejak diputuskan dan ke depan,” papar dia.

“Yakni untuk pemilihan pimpinan KPK berikutnya,” kata dia.

Tobas menganggap bahwa putusan MK dan pernyataan jubirnya menimbulkan kecurigaan atas putusan uji materi tersebut.

“Ketidaklaziman putusan MK yang menjadi positive legislator, ditambah dengan penjelasan Juru Bicara MK ini semakin menimbulkan pertanyaan akan kejanggalan putusan MK ini,” ujar dia.

Sebelumnya, Fajar Laksono menyatakan bahwa putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu langsung berlaku untuk Firli dkk.

Baca juga: Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Tak Masuk Akal

Dengan begitu, masa kepemimpinan Firli dan komisioner KPK lain yang mestinya berakhir pada Desember 2023 diperpanjang hingga akhir 2024.

Ia berdalih, keputusan itu didasarkan pada pertimbangan yang terletak pada paragraf 3.17 di halaman 17.

“Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan,” kata Fajar, mengutip pertimbangan putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com